Batammoranews.com, Kamis 9 April 2026
Batam – Dugaan kasus penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Sagulung. Seorang warga bernama Christin Ruth Natalia diduga menjadi korban dalam perkara yang melibatkan terlapor berinisial CP.
Nama CP sendiri disebut bukan sosok asing di kalangan publik, karena sebelumnya pernah menjadi sorotan terkait persoalan pribadi dengan seorang mantan anggota DPRD Kota Batam.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2024 ketika CP diduga mulai membangun kepercayaan korban dengan pendekatan persuasif dan sikap yang meyakinkan. Untuk memperkuat citra sebagai pelaku usaha yang kredibel, CP bahkan menghadirkan beberapa orang yang diduga ikut dalam skenario peminjaman sertifikat.
Sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp120 juta, CP menyerahkan empat sertifikat ruko milik mantan suaminya kepada korban. CP menjanjikan akan segera mengembalikan dana tersebut setelah pinjaman dari bank dicairkan. Namun, janji tersebut diduga tidak pernah terealisasi.
Memasuki periode Januari hingga Februari 2025, CP kembali diduga meminta sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga keperluan pribadi. Permintaan dana tersebut berlangsung secara bertahap hingga total kerugian korban mencapai Rp168 juta.
“Dia sangat meyakinkan. Setiap kali meminta uang tambahan, alasannya selalu logis terkait proses di bank. Saya tidak menyangka itu semua hanya bagian dari jebakan,” ungkap sumber yang memahami kronologi kasus tersebut.
Puncak persoalan terjadi pada April 2026 ketika korban memperoleh informasi dari pihak perbankan bahwa dana dengan jaminan sertifikat tersebut sebenarnya telah lama dicairkan. Namun demikian, CP disebut masih menyampaikan bahwa dana tersebut belum turun.
Saat persoalan tersebut dikonfirmasi, CP justru menolak melakukan pengembalian dana dengan alasan merasa dimarahi oleh korban. Ia juga membantah memiliki utang, meskipun penyidik disebut telah mengantongi bukti berupa rekaman percakapan serta bukti transfer.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh penyidik. Kasus ini juga disebut mendapat perhatian dari jajaran Polresta Barelang.
Atas dugaan perbuatannya, CP terancam dijerat dengan:
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat.
Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah potensi jatuhnya korban lainnya.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com







