Batammoranews.com, Senin 5 Januari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dugaan aktivitas usaha ilegal kembali mencuat di Kota Batam. Hasil investigasi lanjutan pada Senin (5/12/2025) menemukan sebuah usaha yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa plang identitas usaha, serta terindikasi berupaya menghindari pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Usaha yang diduga bergerak di bidang distribusi daging babi (B2) tersebut berada di wilayah hukum Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Tidak ditemukannya papan nama usaha, plang PT, maupun identitas perizinan lainnya di lokasi menimbulkan dugaan kuat adanya penghindaran pajak dan retribusi daerah, sekaligus pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha.

Upaya Konfirmasi Kepolisian

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Polsek Lubuk Baja. Petugas SPKT yang berjaga menyampaikan bahwa informasi telah diterima dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan pimpinan.

“Informasi konfirmasi kami terima, silakan ke lantai dua untuk bertemu atasan kami,” ujar petugas SPKT Polsek Lubuk Baja.

Awak media kemudian bertemu dengan petugas Reskrim bernama Arif, yang menerima laporan awal dan menyarankan agar dilakukan konfirmasi lanjutan dengan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas.

“Baik bang, informasinya kami terima. Untuk penjelasan lebih lanjut, nanti sore bisa bertemu langsung dengan Kanit Reskrim,” ujar Arif.

Aktivitas Mencurigakan dan Respons Warga

Sambil menunggu konfirmasi lanjutan, awak media kembali memantau lokasi. Terpantau aktivitas bongkar muat menggunakan kendaraan lori yang keluar masuk secara tertutup, tanpa identitas usaha yang jelas.

Salah seorang warga sekitar yang ditemui mengaku resah.

“Kami sebagai warga juga bertanya-tanya. Ada aktivitas keluar masuk mobil lori, tapi tidak ada nama usaha. Terlihat mencurigakan, tapi kami juga tidak berani menegur,” ujar warga yang sehari-hari berada di sekitar lokasi.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Delik Pidana

Berdasarkan temuan di lapangan, usaha yang diduga dikelola oleh PND ini disinyalir melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Dugaan Penyelundupan Daging Babi (B2) Ilegal

Masuknya daging babi ke wilayah Batam diduga melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus), sehingga kuat dugaan menghindari pengawasan karantina dan kepabeanan.

Perbuatan ini berpotensi melanggar:

1.UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pasal 86: Setiap pemasukan media pembawa wajib melalui tempat pemasukan resmi dan tindakan karantina

Pasal 88

Sanksi:

Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan UU No. 10 Tahun 1995)

Pasal 102 (Penyelundupan)

Sanksi:

Penjara 1–10 tahun

Denda Rp50 juta–Rp5 miliar

2. Dugaan Usaha Tanpa Perizinan dan Tidak Memasang Plang Usaha

Tidak adanya papan identitas usaha mengindikasikan pelanggaran terhadap:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Kewajiban memiliki NIB, izin usaha, dan izin operasional

Sanksi administratif:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian kegiatan
  • Pencabutan izin usaha

Selain itu, operasional usaha di kawasan permukiman juga berpotensi melanggar:

  1. Perda Kota Batam tentang RTRW dan Zonasi Wilayah
  2. Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Instansi yang Berwenang dan harus memantau

Sejumlah instansi yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut antara lain:

  1. Kepolisian RI (Polsek Lubuk Baja & Polsek Nongsa)
  2. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri
  3. Bea dan Cukai Batam
  4. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Batam
  5. DPMPTSP Kota Batam
  6. BP Batam (terkait tata ruang dan perizinan kawasan)

Pendalaman Berlanjut

Tim redaksi menyatakan akan terus mendalami dugaan aktivitas usaha milik PND ini, termasuk kemungkinan adanya produk lain yang masuk dan diedarkan dengan pola serupa.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan (Part 2), awak media juga berencana melakukan konfirmasi ke Polsek Nongsa, mengingat dugaan jalur masuk barang berada di wilayah hukumnya, serta kepada instansi teknis terkait lainnya.

 

_____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com