Batammoranews.com, Minggu 6 September 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Polda Kepulauan Riau mengamankan 114 orang dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Dalam pelaksanaan KRYD, personel Polda Kepri melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik di kawasan Kampung Madani. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, sebanyak 114 orang diamankan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan yang selanjutnya dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.

Terhadap 114 orang tersebut, kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine serta penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nona menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, menjauhi narkoba, serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.