Batammoranews.com, Rabu, 26 Agustus 2026
Batam – Penemuan jasad perempuan dalam kondisi telah membusuk di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari,Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Senin (24/8/2026), mengungkap dugaan kasus pembunuhan.
Korban diketahui berinisial S (51), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga bersama seorang pria berinisial RD (54), yang diketahui merupakan suami siri korban.
Kasus tersebut bermula ketika keluarga kehilangan kontak dengan S dan RD sejak 10 Agustus 2026. Laporan orang hilang kemudian dibuat di Polsek Sekupang pada 13 Agustus 2026.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri orang yang dilaporkan hilang.
Titik terang muncul pada Senin (24/8). Seorang warga yang sedang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau menemukan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk sekitar pukul 11.30 WIB.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP.
Jenazah selanjutnya dievakuasi untuk menjalani proses identifikasi oleh Tim Inafis Polresta Barelang bersama dokter forensik RS Bhayangkara Batam.
Hasil pemeriksaan melalui identifikasi sidik jari memastikan jasad tersebut merupakan S, perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, setelah identitas korban dipastikan, penyidik mengembangkan kasus dan mengarah kepada RD.
RD kemudian diamankan tim gabungan di kediamannya pada hari yang sama. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga RD membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia, sebelum jasadnya ditinggalkan di kawasan hutan.
Polisi juga masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, dugaan motif berkaitan dengan persoalan sakit hati dan kecemburuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, telepon seluler, pakaian, jilbab, tas, tumbler dan sepatu.
RD kini menjalani proses hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk memastikan secara hukum motif serta kronologi pembunuhan tersebut.
Atas perkara ini, RD dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan kepolisian.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan guna memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut. A/AMB







