Batammoranews.com, Selasa 3 Agustus 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dugaan aktivitas pengiriman barang tanpa dokumen kepabeanan melalui sebuah pelabuhan di kawasan belakang Bakamla RI Zona Barat, Jembatan IV Barelang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima awak media menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap dimanfaatkan sebagai akses keluar masuk berbagai jenis barang menuju luar Batam tanpa melalui prosedur kepabeanan sebagaimana mestinya.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di kawasan pesisir yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik strategis lalu lintas barang di Kota Batam.

Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi guna memverifikasi informasi yang diterima dari sejumlah sumber. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, lokasi pelabuhan berada di kawasan belakang Bakamla RI Zona Barat, Jembatan IV Barelang.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pelabuhan tersebut diduga telah lama digunakan sebagai jalur distribusi berbagai komoditas, mulai dari rokok tanpa pita cukai, suku cadang kendaraan, perangkat elektronik hingga barang jasa titip (jastip).

“Aktivitasnya hampir setiap hari. Barang-barang itu diduga keluar melalui pelabuhan tersebut menuju luar Batam,” ujar sumber kepada awak media.

Sumber tersebut juga menduga sebagian barang yang dikirim tidak dilengkapi dokumen kepabeanan atau diduga menggunakan dokumen manifes yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, sumber tersebut mengaku kerap melihat kendaraan boks memasuki area pelabuhan, bahkan diduga dikawal oleh kendaraan lain.

> “Kalau diperhatikan, biasanya mobil box masuk ke arah pelabuhan. Kadang ada mobil pribadi yang ikut mengawal. Dugaan itu tentu perlu dibuktikan oleh aparat yang berwenang,” katanya.

Informasi lain yang diterima media menyebutkan aktivitas tersebut diduga berlangsung rutin pada malam hari, sekitar pukul **21.00 WIB hingga 00.00 WIB**, bahkan sesekali pada sore hari. Dalam satu malam, disebut-sebut terdapat beberapa kendaraan boks yang masuk ke kawasan pelabuhan tersebut.

Sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan jaringan yang dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial **AE**, dengan seorang koordinator lapangan berinisial **BR**. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, media memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan klarifikasi.

### Potensi Kerugian Negara

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam bentuk hilangnya penerimaan bea masuk, cukai, maupun pajak impor. Selain itu, peredaran barang tanpa mekanisme kepabeanan yang sah juga dapat mengganggu iklim usaha yang sehat dan merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama ini telah berulang kali melakukan operasi pemberantasan penyelundupan, termasuk berbagai operasi terpadu bersama TNI dan Polri di wilayah Kepulauan Riau. Namun demikian, informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas serupa menunjukkan pentingnya evaluasi dan penguatan pengawasan pada jalur-jalur yang dianggap rawan.

Secara hukum, tindak pidana penyelundupan diatur dalam **Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan**. Pelaku yang terbukti melakukan penyelundupan dapat dikenakan pidana penjara hingga **10 tahun** serta pidana denda paling banyak **Rp5 miliar**, disertai penyitaan barang bukti dan sarana pengangkut sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media akan segera menyampaikan permintaan konfirmasi kepada **Bea Cukai Batam**, **Polresta Barelang**, **Polda Kepulauan Riau**, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memperoleh klarifikasi dan menghadirkan informasi yang berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.