Batammoranews.com Kamis 7 Mei 2026
Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas aduan masyarakat terkait aktivitas cut and fill yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sagulung, Kamis (7/5/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang menyampaikan keluhan mengenai dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan kondisi permukiman di sekitar lokasi.
RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, H. Arlon Veristo, bersama sejumlah anggota Komisi III yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat itu, Komisi III menghadirkan berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi dan penjelasan secara menyeluruh mengenai aktivitas cut and fill yang menjadi perhatian masyarakat. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Perikanan Kota Batam, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, manajemen PT Laguna Propertindo, Pengurus Yayasan Sirrul Ilahiyah, Ketua RW 02 dan RT 02, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam pengantarnya, Arlon Veristo menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan legalitas kegiatan cut and fill yang dilaksanakan di lokasi tersebut. Selain aspek perizinan, Komisi III juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Selain perizinan, dalam kegiatan cut and fill ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi dan perlu memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” tegas Arlon Veristo.
Melalui forum RDPU ini, Komisi III DPRD Kota Batam berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait guna memperoleh kejelasan atas berbagai persoalan yang muncul, sekaligus memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.







