Batammoranews.com, Senin 6 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dugaan pungutan terhadap pedagang di kawasan Pasar Samarinda Toss 3000, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, menjadi sorotan publik dan diberitakan di berbagai portal media online.

Ketika tim investigasi dari media ini berada di sekitar lokasi pasar, diperoleh informasi langsung dari salah satu pedagang terkait adanya pungutan sebesar Rp35.000 per hari dengan alasan biaya keamanan dan kebersihan.

” Ya kalo soal ini kan dari dulu begitu pak,bukan rahasia lagi nya, mau kita lakukan jualan atau tidak harus tetap bayar biaya itu pak” ungkap wanita berdarah Batak ini kepada media, Pada Senin (6/4).

Hal ini tentu menjadi perhatian karena diduga hampir ratusan hingga ribuan lapak dan pedagang dikenakan biaya tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana, mengingat jumlah yang terkumpul bukan nominal kecil jika diakumulasikan per hari, per bulan, bahkan per tahun, terlebih jika praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah pedagang di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2.000 pedagang. Jika asumsi tersebut benar dan masing-masing pedagang dikenakan Rp35.000 per hari, maka potensi dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp70.000.000 per hari atau sekitar Rp2,1 miliar per bulan dan sekitar Rp25,2 miliar per tahun. Nilai ini tentu memerlukan kejelasan terkait legalitas pungutan serta pengelolaan aliran dananya.

Untuk memastikan hal tersebut, tim dari media Batammoranews.com melakukan konfirmasi kepada stakeholder terkait, baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Setelah dikirimkan konfirmasi singkat kepada Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Bapak Gufron, berikut respon yang disampaikan.

“Terkait pungutan di Toss 3000 ini bukan ranah kami dari Disperindag, tapi itu dikelola oleh Pihak Swasta, untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan kepada Pos yang ada di pasar itu ” ujar Gufron pada Senin (6/4) sekira pukul 16.30 sore.

Tim media juga sempat melakukan konfirmasi kepada Satpol PP melalui salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.

” Langsung ke kantor aj pak konfirmasinya ” ujar petugas Pol PP kepada media.

Terkait polemik yang menjadi sorotan ini, Ketua salah satu organisasi pers, IPJI Kepri, Ismail, juga memberikan pernyataan sebagaimana dikutip dari media Jejakdigitalpost.id.

“Jujur saya kaget, jalan umum yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat ternyata dimanfaatkan bertahun-tahun untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ismail.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dari instansi terkait seperti Disperindag dan Satpol PP agar memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas umum.

Menurutnya, jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut pedagang, tetapi juga berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di Kota Batam.

Aspek Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), setiap pungutan kepada masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menegaskan bahwa setiap retribusi daerah wajib memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) serta harus masuk dalam sistem Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dijelaskan bahwa setiap pungutan retribusi harus memiliki dasar hukum, tarif resmi, serta mekanisme penarikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika kawasan yang digunakan termasuk badan jalan atau fasilitas umum, maka juga perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur bahwa pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan di luar fungsi lalu lintas harus melalui izin resmi pemerintah.

Dari aspek pidana, apabila terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat merujuk pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Masih Perlu Klarifikasi Lintas Instansi

Guna memperoleh gambaran utuh, persoalan ini dinilai juga perlu mendapat penjelasan dari berbagai pihak terkait, termasuk pengelola resmi kawasan pasar, Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, Inspektorat daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta aparat penegak hukum maupun Tim Saber Pungli.

Hal ini penting untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar legal formal, siapa pengelola resminya, serta apakah dana tersebut memiliki sistem pertanggungjawaban yang jelas.

Media Buka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pengelola kawasan Toss 3000 serta instansi terkait lainnya guna memastikan kejelasan informasi secara berimbang.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media Batammoranews.com akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pungutan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta mendorong transparansi pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat dan pedagang kecil di Kota Batam.

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com