Batammoranews.com, Sabtu 27 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jakarta – Upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah kembali membuahkan hasil. Negara berhasil menyelamatkan Rp6,625 triliun dari penanganan perkara korupsi dan penertiban kawasan hutan yang bermasalah.

Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kementerian Keuangan, dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran pejabat tinggi negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi dari hasil pemulihan keuangan negara yang bersumber dari dua sektor utama. Pertama, Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif pelanggaran pengelolaan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kedua, sebesar Rp4,28 triliun merupakan uang rampasan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk perkara korupsi di sektor strategis.

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menyelamatkan aset negara. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan penataan kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi kepentingan nasional.

Menurut Presiden, dana hasil penyelamatan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, antara lain pembangunan perumahan bagi masyarakat terdampak bencana, peningkatan fasilitas publik, serta penguatan ekonomi nasional.

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikelola tidak sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ulang tata kelola kehutanan nasional.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum, baik dalam pemberantasan korupsi maupun penindakan pelanggaran di sektor kehutanan, guna memastikan kekayaan negara dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com