Batammoranews.com, Minggu 19 Oktober 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BINTAN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ismeth Abdullah, menggelar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses) Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Kampung Kerajan, RW 03, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Sabtu (18/10/2025) pukul 13.15 WIB.

Kehadiran Ismeth bersama sang istri, Aida Ismeth, disambut hangat oleh warga setempat yang telah berkumpul di lokasi kegiatan.

“Suatu kehormatan bagi kami warga Kota Baru atas kehadiran Bapak Ismeth Abdullah beserta Ibu Aida. Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ujar Rudi Hartono, Ketua RW 03 Kelurahan Kota Baru, dalam sambutannya.

Potret Sosial dan Kondisi Ekonomi Warga

Kelurahan Kota Baru terletak sekitar 24 kilometer dari pusat Kabupaten Bintan. Wilayah ini berbatasan dengan Desa Sebong Lagoi di utara, Desa Kuala Sempang di selatan, Desa Ekang Anculai di timur, dan Desa Sebong Pereh di barat.

Sebagian besar masyarakat Kota Baru dulunya berprofesi sebagai nelayan, sementara sebagian lainnya kini bekerja di resor sekitar kawasan wisata Lagoi. Meskipun dekat dengan area wisata mewah, kehidupan masyarakat di wilayah ini masih kental dengan nuansa pedesaan. Rumah panggung dan keterbatasan fasilitas listrik masih menjadi bagian dari keseharian warga.

Ismeth Abdullah: DPD RI Hadir untuk Menyerap dan Memperjuangkan Aspirasi

Dalam sambutannya, Ismeth Abdullah menegaskan kembali fungsi dan tugas pokok DPD RI sebagai lembaga yang menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah, terutama dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Saya sangat bahagia bisa bertemu langsung dengan warga Kota Baru. Semoga Bapak dan Ibu selalu diberikan kesehatan serta kesejahteraan,” ucap Ismeth.

“Silakan manfaatkan momen reses ini untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tambahnya.

Keluhan Warga: Lahan Hijau dan Peluang Kerja Anak Tempatan

Dalam sesi dialog, Ketua RW 03, Rudi Hartono, mengungkapkan keluhan utama warga terkait status lahan hijau yang menghambat legalitas lahan tempat tinggal dan kebun mereka.

“Status lahan hijau menjadi kendala bagi kami. Banyak warga tak bisa mengurus legalitas karena kawasan ini masuk zona hijau, padahal kami sudah lama tinggal dan berkebun di sini,” ujarnya.

“Kami berharap Bapak Ismeth dapat memperjuangkan agar lahan kami bisa diputihkan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan,” tambahnya.

Sementara itu, Mei, perwakilan warga lainnya, menyampaikan keluhan soal sulitnya anak-anak tempatan mendapatkan pekerjaan di perusahaan sekitar, terutama yang beroperasi di kawasan Lagoi.

“Kami mohon bantuan agar anak-anak tempatan juga mendapat kesempatan bekerja di perusahaan di sekitar wilayah kami. Saat ini, sebagian besar karyawannya berasal dari luar daerah,” ungkap Mei dengan nada haru.

Tindak Lanjut dan Komitmen

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ismeth Abdullah memastikan bahwa seluruh masukan warga akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di DPD RI.

“Silakan aspirasi atau usulan warga disampaikan secara tertulis agar bisa menjadi dasar bagi kami untuk memperjuangkannya di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Ismeth.

Ia juga menegaskan bahwa DPD RI hadir untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat, sebagaimana amanat undang-undang dan semangat reformasi.

“Jika permasalahan terkait kebijakan pusat, akan kami komunikasikan ke pemerintah pusat dan dibahas di Komite I DPD RI. Bila menyangkut kewenangan daerah, kami akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur atau Bupati,” tutupnya.

______AMB_______

Redaksi Batammoranews.com