Batammoranews.com, Senin 20 April 2026
Lampung – Beredar di media sosial ribuan warga dari berbagai desa di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah mendatangi Mapolres Lampung Tengah.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo pada Minggu, 19 April 2026, tampak massa datang dengan menaiki beberapa truk untuk melakukan aksi solidaritas untuk mendesak pembebasan 3 warga Kampung Sri Agung, Padang Ratu.
Ketiga warga berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33) ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan pada terduga pencuri motor hingga meninggal.
Massa Tak Terima Disebut Aksi ‘Pengeroyokan’
Menilik keterangan pada unggahan akun Instagram @feedgramindo, aksi massa tersebut terjadi pada 17 April 2026 lalu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon didampingi Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan langsung turun menemui warga di Tugu Gajah Siwo Mego.
Charles menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap karena dugaan pengeroyokan, sehingga ada dua kasus berbeda yang ditangani.
“Bermula dari adanya peristiwa pidana pencurian, menimbulkan peristiwa pidana lain, yaitu pengeroyokan sehingga terjadi adanya korban, yaitu meninggal dunia dan satunya masih di rumah sakit,” kata Charles.
Namun, belum selesai memberi penjelasan mengenai kasus terkait, terdengar salah satu warga memotong dan berteriak kalau itu bukan pengeroyokan.
“Bukan pengeroyokan Pak! Itu maling pak,” kata warga.
Charles lantas melanjutkan bahwa dari sisi hukum, tindakan pemukulan yang dilakukan beramai-ramai disebut dengan pengeroyokan.
“Saya bicara konteks perspektif hukum ya Pak. Saya hadir atas nama negara, ini sesuai dengan KUHP. Kalau dipukul lebih dari satu orang, dua orang, atau lebih, namanya jadinya pengeroyokan,” terangnya.
“Saya bicara atas nama Undang-Undang, di KUHP diatur seperti itu ketentuannya,” tambahnya.
Ungkap Penyelesaian Damai Belum Disepakati
Menanggapi tuntutan warga untuk melepaskan ketiga terduga pelaku pengeroyokan, Charles menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan damai di antara dua pihak terkait.
“Kepolisian tetap beracuan pada hukum. Kami tidak bisa membebaskan sepihak karena penyelesaian secara damai masih berat sebelah, terutama dari pihak keluarga yang meninggal dunia,” terangnya.
“Masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pencegahan agar pelaku tidak melarikan diri. Namun, jika tindakan tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan atau pemukulan yang berlebihan hingga menyebabkan kematian, itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang berbeda,” lanjutnya.
Kronologi Penangkapan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan
Tiga warga yang ditahan di Polres Lampung Tengah, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33) ikut dalam penangkapan maling motor warga berinisial NA (25) yang terjadi pada 11 April 2026 lalu.
Dua orang terduga maling motor, AS (24) dan RG (28) ketahuan warga saat menjalankan aksinya di area Klinik Sri Agung Medika.
Keduanya langsung dikejar oleh warga, termasuk ketiga orang tersebut di jalanan Kampung Sri Agung–Bandar Sari.
Terduga maling berinisial AS lantas menjadi sasaran amukan warga dan nyawanya tidak tertolong saat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya, sedangkan RG kini menjalani perawatan medis.
***
(JJ)







