Batammoranews.com, Jumat 3 April 2026
Batam – Polemik penutupan sementara Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Bunguran Barat, Sedanau, Kabupaten Natuna, mulai menemukan titik terang setelah muncul sejumlah fakta baru. Fakta tersebut disampaikan oleh investor sekaligus mitra pemilik fasilitas SPPG Sedanau, Syafri Samsudin, kepada media ini, Rabu (1/4/2026).
Syafri Samsudin yang akrab disapa BWS menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya menemukan adanya kinerja operasional yang diduga tidak berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Atas temuan tersebut, ia mengaku telah memberikan teguran serta masukan agar dilakukan pembinaan terhadap relawan, minimal melalui pemberian peringatan agar kinerja dapat diperbaiki.
“Sejak awal saya membangun dapur ini dengan niat untuk mendukung program yang baik dan harus berjalan sesuai juknis serta SOP Badan Gizi Nasional (BGN), tentunya secara profesional dan menjunjung tinggi kejujuran, baik dalam penyediaan bahan maupun kualitas makanan bagi penerima manfaat,” ujar BWS.
Namun dalam perjalanannya, BWS menilai justru berkembang isu yang tidak sesuai dengan substansi persoalan, bahkan cenderung mengalihkan fokus dari temuan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan bahan baku berupa daging ayam dalam jumlah cukup banyak yang sudah dalam kondisi membusuk. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan operasional oleh oknum relawan.
“Bahkan ditemukan daging ayam dalam karung yang sudah membusuk,” ungkapnya.
Temuan Dugaan Mark Up Harga Bahan Baku
Sebagai bagian dari evaluasi dan kelengkapan data apabila dapur kembali beroperasi, BWS bersama timnya melakukan penelusuran kepada sejumlah pemasok bahan baku, termasuk supplier tempe dan tahu yang rutin digunakan sebagai sumber protein tambahan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari hasil penelusuran tersebut, ia mengaku menemukan adanya dugaan perbedaan harga antara harga pasar dengan harga yang dilaporkan dalam administrasi keuangan. Selisih harga tersebut bahkan disebut mencapai lebih dari 100 persen.
“Kami memiliki bukti adanya dugaan mark up harga. Contohnya tempe yang harga pasar sekitar Rp2.500 per keping, namun dalam laporan ke pusat melalui bagian accounting tercatat Rp3.000 hingga Rp5.000 per pcs, dan itu terjadi hampir setiap hari. Hal serupa juga kami temukan pada harga tahu. Ini tentu berpotensi merugikan negara,” jelasnya.
Sejumlah Catatan Evaluasi Operasional
BWS juga menunjukkan sejumlah poin dalam laporan tertulisnya yang berisi catatan evaluasi selama operasional dapur berlangsung, di antaranya:
• Penurunan kualitas bahan pangan, seperti ukuran ayam yang dinilai semakin kecil, kualitas buah yang kurang baik (jeruk tidak manis, semangka hambar, serta rambutan yang kurang layak konsumsi), hingga kualitas beras yang dinilai menurun.
• Pengawasan relawan yang dinilai lemah, termasuk kurangnya kontrol langsung dari pihak yayasan serta pelaksanaan kerja yang disebut belum sepenuhnya sesuai SOP BGN. Selain itu, kondisi dapur setelah produksi juga disebut kurang terjaga kebersihannya.
• Kinerja pengawas lapangan (Aslap) yang dinilai belum optimal, termasuk dugaan kelalaian saat proses produksi serta komunikasi yang dianggap kurang kondusif terhadap relawan.
• Indikasi selisih harga bahan operasional, seperti harga LPG yang dilaporkan Rp260.000 sementara harga lokal sekitar Rp235.000, serta perbedaan harga tempe dan beberapa bahan lainnya yang diduga memiliki pola serupa.
BWS juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat mendapat informasi bahwa ada petani buah lokal yang mengaku sempat menawarkan buahnya akan tetapi di tolak oleh pengelola / yayasan sementara seharusnya kegiatan ini juga perlu menjadi peluang untuk petani atau pekebun lokal untuk bisa jadi bagian dan mendapat berkah dengan adanya program pemerintah melalui BGN ini.
Belum Ada Kesepakatan Kerja Sama Jadi Alasan Penutupan
Selain persoalan teknis operasional, BWS mengungkapkan alasan utama penutupan sementara dapur juga disebabkan belum adanya kesepakatan kerja sama resmi antara dirinya sebagai pemilik fasilitas dengan Yayasan Rakyat Cerdas Ternutrisi selaku pengelola dapur.
Menurutnya, pada awal pembahasan sempat disepakati rencana kerja sama penyewaan fasilitas selama dua tahun. Namun kesepakatan tersebut masih sebatas draft dan belum sempat ditandatangani dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).
Dalam perkembangannya, BWS mengaku justru menerima draft perjanjian baru dengan perubahan masa sewa menjadi hanya enam bulan. Hal tersebut dinilainya menimbulkan tanda tanya besar.
“Draft awal saja belum ditandatangani, tetapi justru muncul draft baru dengan masa sewa hanya enam bulan. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi saya sebagai pemilik fasilitas,” tegasnya.
Ia juga menilai perubahan tersebut berpotensi merugikan dirinya sebagai investor, mengingat investasi yang telah dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas dapur tidaklah kecil.
BWS mengaku khawatir fasilitas yang telah dibangun hanya dimanfaatkan sementara tanpa adanya kepastian kerja sama jangka panjang yang jelas.
Dampak Penutupan terhadap Penerima Manfaat
Keputusan menutup sementara operasional dapur, menurut BWS, merupakan keputusan yang cukup berat. Pasalnya, dapur tersebut selama ini melayani sekitar 2.045 penerima manfaat program MBG serta melibatkan sekitar 40 relawan.
Meski demikian, ia berharap operasional dapur dapat segera kembali berjalan melalui solusi yang lebih jelas, termasuk rencana pengajuan pergantian yayasan pengelola serta penyampaian laporan kepada BGN.
Dokumen laporan tersebut juga telah disampaikan bertepatan dengan kegiatan BGN di Kota Batam.
BGN Siapkan Investigasi Internal
Momentum penyampaian persoalan tersebut bertepatan dengan kunjungan Wakil Kepala BGN Pusat, Irjen Pol (Purn) Soni Sonjaya, S.I.K, ke Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka agenda pengarahan dan evaluasi kepada Kasatpel, mitra, dan yayasan yang digelar di Hotel Aston Batam, Kamis (2/4/2026).
Di sela kegiatan tersebut, BWS bersama media ini juga melakukan konfirmasi langsung terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, Soni Sonjaya menegaskan bahwa BGN akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
“Pertama, aparat pengawas internal BGN akan melakukan investigasi. Jika tidak bisa diselesaikan melalui APIP, maka setelah investigasi akan kami naikkan ke aparat penegak hukum. Tidak akan ada yang dilindungi,” tegas Soni.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas program pemerintah tersebut.
“Program mulia ini harus dijaga agar tidak ternodai. Dengan sistem virtual account pengawasan sebenarnya bisa lebih terkontrol. Namun jika ada penyimpangan seperti mark up harga, tentu akan kami tindak,” tambahnya.
Laporan Sudah Disampaikan ke Sejumlah Pihak
BWS juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan baik secara lisan maupun tertulis kepada sejumlah pihak terkait, lengkap dengan kronologi sejak awal pembangunan SPPG, di antaranya:
•Wakil Kepala BGN melalui staf khusus yaitu ibu Agnes
•Direktur Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN
•Wakil Gubernur Kepulauan Riau
•Pemerintah Kabupaten Natuna yaitu kepada Ibu Bupati Natuna
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan narasumber serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, mitra pemilik fasilitas diketahui telah melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN serta Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Sementara itu, hasil wawancara lanjutan media dengan Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN usai kegiatan di Batam akan disajikan dalam pemberitaan berikutnya, termasuk penjelasan alur persoalan secara lebih komprehensif.
(Bersambung)
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com







