BATAM – Dugaan persoalan pemenuhan hak pekerja di proyek PT Helios Power Technology, kawasan Tanjung Sauh, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja asal Lampung yang bekerja di lokasi tersebut, berdasarkan penuturan seorang pekerja bernama Rahman, mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian upah, pemotongan biaya tiket, pembayaran upah yang disebut dilakukan setiap dua bulan, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diklaim belum mereka terima.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain persoalan pengupahan dan jaminan sosial, Rahman juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi tempat tinggal, konsumsi pekerja, serta perlakuan yang menurut keterangannya berbeda antara pekerja Indonesia dan tenaga kerja asing di lokasi proyek.

Seluruh informasi tersebut merupakan keterangan Rahman kepada media ini dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen ketenagakerjaan, bukti pembayaran, data kepesertaan BPJS, serta klarifikasi perusahaan dan pihak-pihak yang disebutkan.

Rekrutmen dan dugaan pemotongan biaya tiket

Rahman menuturkan, terdapat sekitar 16 pekerja asal Lampung yang bekerja di proyek tersebut. Ia mengaku sudah berada di Batam ketika memperoleh tawaran pekerjaan. Sementara itu, menurut keterangannya, sebagian pekerja lainnya dihubungi saat masih berada di Lampung oleh seseorang yang disebut bernama Akuang atau Heri, yang menurut sumber berkaitan dengan PT GSM.

Rahman menyebut tiket keberangkatan para pekerja dibelikan oleh pihak yang menghubungi mereka. Nilai tiket tersebut diperkirakan sekitar Rp1,8 juta per orang.

Menurut Rahman, pada awalnya para pekerja diberi pemahaman bahwa biaya tiket tidak akan dipotong dari upah. Namun, setelah sekitar lima bulan bekerja, ketika sebagian pekerja merasa tidak cocok dan ingin meninggalkan pekerjaan, mereka disebut menghadapi pemotongan sekitar Rp1,2 juta per orang.

Keterangan mengenai mekanisme pembelian tiket, kesepakatan awal, dan pemotongan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut melalui bukti transaksi, perjanjian kerja, serta penjelasan pihak yang melakukan perekrutan dan perusahaan terkait.

Upah disebut tidak sesuai kesepakatan

Persoalan berikutnya berkaitan dengan besaran upah. Rahman mengaku menerima informasi awal bahwa upah yang akan dibayarkan sebesar Rp180.000 per hari. Namun, menurut keterangannya, upah yang diterimanya hanya sekitar Rp150.000 per hari.

Ia juga menyebut pekerja lainnya memperoleh upah sekitar Rp130.000 hingga Rp140.000 per hari. Selain itu, terdapat janji pemberian bonus bulanan yang menurut Rahman belum direalisasikan.

Rahman turut mengeluhkan pembayaran upah yang disebut dilakukan setiap dua bulan. Ia mengatakan, masih terdapat pekerja yang menurut keterangannya belum menerima seluruh pembayaran, dengan sisa yang diperkirakan berkisar Rp600.000 hingga Rp2 juta.

Besaran upah yang dijanjikan dan dibayarkan, waktu pembayaran, serta sisa upah tersebut masih harus dicocokkan dengan catatan kerja, bukti transfer atau pembayaran, perjanjian kerja, dan keterangan pihak pemberi kerja.

Apabila hubungan kerja dan pola pembayaran yang disampaikan sumber terbukti sesuai dengan fakta, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pengupahan yang berlaku.

Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan. Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan. PP Nomor 36 Tahun 2021 telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025. Karena itu, penerapan ketentuannya terhadap kasus ini perlu memperhatikan peraturan yang berlaku dan fakta hubungan kerja para pekerja.

Sementara itu, Pasal 58 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur ketentuan mengenai pemotongan upah. Karena itu, dugaan pemotongan biaya tiket perlu diperiksa berdasarkan dasar pemotongan, kesepakatan para pihak, dokumen yang tersedia, serta ketentuan yang berlaku. Tidak setiap pemotongan otomatis merupakan pelanggaran; legalitasnya bergantung pada dasar dan pelaksanaannya.

Keluhan konsumsi dan kondisi tempat tinggal

Rahman juga menyampaikan bahwa pada awalnya pekerja mendapat informasi bahwa konsumsi akan ditanggung, termasuk ketika mereka sedang libur. Namun, menurut pengakuannya, biaya makan justru dipotong pada hari libur, sedangkan ketika bekerja biaya makan disebut tidak dipotong.

Ia turut mengeluhkan kondisi tempat tinggal pekerja yang dinilainya kurang memadai. Menurut Rahman, tempat tidur dibuat secara sederhana, pekerja mengalami kesulitan memperoleh air bersih, dan air hujan disebut masuk ke area tempat tinggal ketika hujan turun.

Mengenai konsumsi, Rahman menilai makanan yang disediakan bagi pekerja Indonesia kurang layak. Ia mencontohkan nasi yang menurutnya terkadang belum matang sempurna dan sayuran yang dinilainya kurang memiliki rasa.

Keluhan tersebut merupakan penilaian dan pengalaman yang disampaikan sumber. Kondisi aktual tempat tinggal, penyediaan air bersih, standar konsumsi, serta kesepakatan mengenai biaya makan perlu diperiksa langsung dan dikonfirmasi kepada pengelola maupun perusahaan terkait.

Rahman juga menyoroti kondisi tenaga kerja asing

Dalam keterangannya, Rahman menyebut terdapat lebih dari 200 tenaga kerja asing asal Tiongkok di lokasi proyek. Ia mengklaim bahwa kondisi tempat tinggal dan konsumsi tenaga kerja asing tersebut lebih baik dibandingkan dengan yang diterima pekerja Indonesia.

Rahman juga mengaku pekerja Indonesia dilarang mengambil foto atau mengunggah gambar yang memperlihatkan tenaga kerja asing di lokasi tersebut. Menurut penuturannya, larangan itu disertai ancaman denda sebesar Rp5 juta serta ancaman akan diproses secara pidana atau dipenjara apabila dilanggar.

Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan Rahman dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Media ini belum menyimpulkan apakah larangan, ancaman denda, atau ancaman pidana tersebut benar-benar diberlakukan, siapa yang mengeluarkannya, maupun apa dasar kebijakan yang digunakan.

Rahman juga menyampaikan dugaan atau spekulasi mengenai jalur kedatangan sebagian tenaga kerja asing, yang menurut perkiraannya mungkin melalui Malaysia dan jalur laut tidak resmi. Informasi ini belum didukung dokumen keimigrasian, data perjalanan, atau keterangan resmi dari otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, dugaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tenaga kerja asing yang dimaksud masuk ke Indonesia secara ilegal.

Keterangan mengenai jumlah tenaga kerja asing, dokumen izin tinggal dan bekerja, jalur kedatangan, serta kebijakan pengambilan gambar perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi berwenang. Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian tanpa bukti dan keterangan resmi.

Dugaan tidak didaftarkannya kepesertaan BPJS Puluhan Pekerja perlu ditelusuri

Persoalan lain yang disampaikan Rahman adalah dugaan belum didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, para pekerja belum memperoleh kepastian mengenai kepesertaan kedua program tersebut selama bekerja di proyek itu.

Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki dasar aturan dan cakupan program yang berbeda. Status pekerja, jenis hubungan kerja, data kepesertaan, dan kewajiban perusahaan perlu diperiksa agar dapat diketahui apakah kewajiban pendaftaran telah dilaksanakan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya Pasal 15 ayat (1), mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Pasal 17 UU yang sama mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak memperoleh pelayanan publik tertentu. Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban hukum tidak mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan, persoalan itu dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, belum adanya bukti kepesertaan yang ditunjukkan kepada Rahman belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pekerja tidak terdaftar. Status tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan data resmi BPJS dan klarifikasi perusahaan.

Dasar hukum ketenagakerjaan dan perlunya pemeriksaan

Selain peraturan pengupahan dan jaminan sosial, hubungan kerja para pekerja perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pelaksanaannya.

Pemeriksaan perlu mencakup status hubungan kerja, kesepakatan upah, waktu pembayaran, komponen potongan, pembayaran bonus, serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Penentuan apakah terdapat pelanggaran dan sanksi yang dapat diterapkan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau satu keterangan sumber.

Apabila terdapat perselisihan mengenai upah atau hak pekerja, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan meminta pemeriksaan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.

Konfirmasi kepada perusahaan dan pihak terkait

Keterangan Rahman disampaikan kepada media ini pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, di salah satu alamat redaksi di kawasan Taman Raya, Batam Center.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebutkan menjelaskan persoalan tersebut, media ini telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada PT Helios Power Technology, PT GSM, serta Heri/Akuang.

Pada Sabtu sore, 10 Oktober 2026, Heri/Akuang memberikan tanggapan singkat melalui pesan: “Baik Pak saya pelajari dlo ya”.

Selanjutnya, pada Minggu, 11 Oktober 2026, Hanna yang memperkenalkan diri sebagai Corporate Marcomm Manager Panbil Group menghubungi media ini. Dalam pesannya, Hanna menyampaikan bahwa Panbil Group merupakan pengembang kawasan industri KEK Tanjung Sauh melalui anak perusahaannya, PT Batamraya Sukses Perkasa.

Hanna menulis:

“Perkenalkan sy dgn Hanna, Corporate Marcomm Manager Panbil Group selaku pengembang Kawasan Industri KEK Tanjung Sauh melalui anak perusahaan kami PT Batamraya Sukses Perkasa. Salam kenal sebelumnya.”

Ia juga menyampaikan:

“Sy mendapatkan informasi dari tim di lapangan kami di Tanjung Sauh terkait dgn surat pengajuan konfirmasi / klarifikasi dari media Batammoranews.com terlampir, Ijin jika Bapak bersedia, bsk Senin kita komunikasi terlebih dahulu melalui telp utk membahas point2 yg disebutkan di dalam surat. Di sini peran kami sebagai mediator antara media Bapak dan PT Helios / PT GSM yg tersebut di dalam surat.”

Komunikasi tersebut menunjukkan adanya respons dari pihak Panbil Group untuk menjembatani komunikasi dengan PT Helios dan PT GSM. Namun, pesan tersebut belum merupakan jawaban substantif atas seluruh dugaan yang disampaikan Rahman. Karena itu, media ini tetap membuka ruang bagi PT Helios Power Technology, PT GSM, Heri/Akuang, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, koreksi, atau hak jawab.

Sejumlah tanggapan dan komunikasi dari pihak terkait telah diterima media ini. Informasi yang relevan akan ditelaah lebih lanjut dan dimuat dalam pemberitaan lanjutan setelah dilakukan pemeriksaan serta verifikasi yang diperlukan.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai pengupahan, pemotongan biaya tiket, konsumsi, kondisi tempat tinggal, kepesertaan BPJS, serta perlakuan terhadap pekerja dan tenaga kerja asing masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Media ini tidak menyatakan pihak mana pun telah terbukti melakukan pelanggaran sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi Media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.