Batammoranews.com, Rabu 14 Oktober 2026
Batam – Polemik dugaan pengabaian hak-hak pekerja di kawasan proyek Tanjung Sauh, Kepulauan Riau, mendapat tanggapan dari pihak PT Helios Power Technology dan PT GSM. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Heri/Akuang, yang disebut bertindak sebagai Manager PT GSM, menyusul surat permohonan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan oleh PT Ammora Mediatama Batam.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam pemberitaan sebelumnya meliputi dugaan ketidaksesuaian upah, keterlambatan pembayaran gaji, fasilitas kerja dan tempat tinggal yang dinilai kurang layak, dugaan pemotongan upah, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Pada Senin (12/10/2026), Akuang mengirimkan jawaban konfirmasi dalam bentuk dokumen PDF setebal lima halaman sebagai respons atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi Nomor 0029/10/26 dari PT Ammora Mediatama Batam.
Redaksi media ini bersama media group kemudian menyusun jawaban tersebut sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan, dengan tetap menyajikan seluruh substansi tanggapan pihak yang dikonfirmasi.
Berikut isi lengkap tanggapan dan klarifikasi resmi yang disampaikan pihak perusahaan.
I. Klarifikasi atas Poin-Poin Konfirmasi
1. Perekrutan dan Penempatan Pekerja Asal Lampung
a. Saudara Heri/Akuang adalah pihak yang bertindak selaku Manager pada PT GSM, yang merupakan subkontraktor dari PT Helios Power Technology.
b. Hubungan antara PT Helios dengan PT GSM adalah hubungan keperdataan, yaitu kontraktor utama (main contractor) dan subkontraktor (subcontractor). Dengan demikian, seluruh kegiatan rekrutmen, penempatan, dan pemenuhan hak ketenagakerjaan pekerja PT GSM menjadi tanggung jawab dan kewenangan penuh manajemen PT GSM selaku pemberi kerja langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 64–66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
c. Pihak yang bertanggung jawab atas perekrutan, penempatan, pembayaran upah, dan pemenuhan hak pekerja adalah PT GSM.
d. Perjanjian kerja antara PT GSM dengan pekerjanya telah dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan yang sah dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan disertai Surat Pernyataan Buruh Harian Lepas (BHL).
Sebagai bentuk perbaikan berkelanjutan, perseroan telah menginstruksikan kepada PT GSM untuk segera menuangkan kesepakatan tersebut dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tertulis.
2. Dugaan Pemotongan Biaya Tiket Pesawat
a. Bahwa terhadap pelapor, tidak terdapat pemotongan upah terkait biaya tiket pesawat. Hal ini dikarenakan pelapor merupakan warga yang berdomisili di Kota Batam, sehingga tidak terdapat biaya transportasi keberangkatan dari luar daerah yang perlu ditanggung.
b. Adapun ketentuan pemotongan biaya transportasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) hanya diberlakukan secara khusus bagi tenaga kerja yang berasal dari luar daerah yang mengakhiri hubungan kerja sebelum mencapai enam bulan masa kerja. Ketentuan tersebut merupakan kesepakatan awal sebagai pengganti biaya transportasi.
c. Mekanisme dan konsekuensi tersebut telah disampaikan dan disetujui secara lisan oleh para pekerja yang bersangkutan pada saat proses rekrutmen di daerah asal.
d. Dalam hal terdapat perbedaan pemahaman, PT Helios telah melakukan mediasi dan meminta PT GSM untuk memberikan penjelasan ulang secara komprehensif kepada pekerja.
3. Dugaan Perbedaan Upah yang Dijanjikan dan Dibayarkan
a. Upah yang secara resmi disepakati dan diberlakukan oleh PT GSM adalah berdasarkan klasifikasi jabatan, yaitu:
* Jabatan tukang: Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per hari.
* Jabatan helper: Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
b. Tidak terdapat perbedaan antara upah yang disampaikan saat rekrutmen dengan upah yang dibayarkan.
Pelapor menduduki jabatan sebagai helper, sehingga upah sebesar Rp150.000 per hari telah sesuai dengan haknya dan dapat dibuktikan dengan slip gaji.
c. Tidak benar bahwa pembayaran upah dilakukan setiap dua bulan sekali. Mekanisme pembayaran upah yang berlaku di PT GSM adalah secara bulanan, setiap tanggal 15.
d. Perusahaan memastikan kepatuhan pembayaran upah melalui mekanisme pengawasan berupa verifikasi absensi, rekapitulasi upah, dan slip gaji.
4. Dugaan Bonus Bulanan Tidak Direalisasikan
Tidak pernah terdapat janji atau skema bonus bulanan pada saat rekrutmen awal. Pemberian bonus merupakan kebijakan insentif tambahan yang baru diterbitkan dan berlaku efektif mulai bulan Oktober 2026, berdasarkan Surat Keterangan/Keputusan Manajemen PT GSM.
Dengan demikian, menurut pihak perusahaan, keterangan mengenai bonus yang tidak direalisasikan adalah tidak benar.
5. Ketentuan Biaya Makan Pekerja
a. Ketentuan resmi penyediaan konsumsi adalah menjadi tanggungan dan disediakan oleh perusahaan setiap hari, baik pada hari kerja maupun hari libur.
b. Tidak terdapat pemotongan upah atau pembebanan biaya makan pada saat pekerja libur. Pemotongan upah harian hanya diberlakukan sebagai konsekuensi atas ketidakhadiran tanpa keterangan sakit yang sah, sementara konsumsi tetap diberikan.
c. Ketentuan tersebut telah dijelaskan secara lisan sejak awal rekrutmen.
d. Mekanisme pengaduan apabila terdapat ketidaksesuaian dapat disampaikan melalui atasan langsung atau HRD PT GSM.
6. Dugaan Belum Adanya Kepesertaan BPJS
a. Terkait program jaminan sosial, dapat kami klarifikasi bahwa PT Helios selaku main contractor telah memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja di dalam Proyek Tanjung Sauh ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi (BPJS Construction) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
b. Kepesertaan BPJS Jasa Konstruksi tersebut telah berlaku dan didaftarkan oleh PT Helios selaku main contractor sejak sebelum para pekerja memasuki area proyek, sebagai syarat wajib untuk dapat bekerja di lingkungan proyek.
Dengan demikian, seluruh pekerja, termasuk pekerja PT GSM, telah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM sejak hari pertama bekerja di proyek.
c. Adapun untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan perorangan, yang merupakan kewajiban dari masing-masing pemberi kerja langsung, saat ini sedang dalam proses pemenuhan secara bertahap.
Mengingat sifat proyek yang masih berjalan dan adanya dinamika rotasi tenaga kerja subkontraktor, maka penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap dan akan ter-cover sepenuhnya sampai dengan masa akhir proyek sesuai dengan kebijakan manajemen proyek.
7. Dugaan Kondisi Tempat Tinggal Pekerja Kurang Layak
a. Fasilitas tempat tinggal atau mess pekerja disediakan dan dikelola oleh PT GSM bekerja sama dengan penyedia pihak ketiga.
b. Kondisi bangunan, sanitasi, dan ketersediaan air bersih pada prinsipnya telah memenuhi standar layak huni. Terkait laporan mengenai atap bocor dan kesulitan air bersih saat hujan, hal tersebut menjadi atensi khusus.
c. Perusahaan telah melakukan inspeksi dan telah menginstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna memastikan tempat tinggal pekerja memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, dan kelayakan.
8. Dugaan Perbedaan Fasilitas Pekerja Indonesia dan Pekerja Asing
a. Jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang ada di kawasan proyek tidak mencapai 200 (dua ratus) orang sebagaimana yang diperkirakan pelapor. Jumlah TKA yang sebenarnya adalah sesuai dengan data Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yaitu sekitar 145 TKA yang telah disahkan oleh kementerian terkait.
b. TKA dipekerjakan oleh PT Helios di dalam kawasan proyek sesuai dengan keahlian dan jabatan masing-masing.
c. Kebijakan fasilitas tempat tinggal, konsumsi, keselamatan, dan kesejahteraan seluruh tenaga kerja, baik warga negara Indonesia maupun tenaga kerja asing, memperoleh fasilitas tempat tinggal, konsumsi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang layak sesuai dengan standar kelayakan proyek dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada perbedaan.
d. Pengaturan teknis fasilitas dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional dan karakteristik area kerja masing-masing, dengan tetap memastikan terpenuhinya hak-hak normatif seluruh pekerja secara setara dan adil.
9. Informasi Akses Keluar-Masuk dan Administrasi Pekerja Asing
a. Tidak benar terdapat kapal khusus untuk mengangkut pekerja asing ke dalam kawasan proyek. Seluruh mobilitas TKA menggunakan jalur resmi.
b. Jalur kedatangan TKA telah melalui prosedur pemeriksaan dokumen keimigrasian berupa RPTKA, KITAS, dan paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi.
c. Larangan pengambilan foto atau video di area-area tertentu dalam kawasan proyek adalah benar adanya. Hal tersebut tertuang dalam Standard Operating Procedure (SOP) HSE dan Security yang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, demi menjaga keselamatan kerja dan keamanan aset proyek.
d. Tidak benar terdapat ketentuan denda sebesar Rp5.000.000 maupun ancaman konsekuensi hukum terkait hal tersebut. Sanksi yang ada hanya berupa teguran dan pembinaan sesuai SOP proyek.
e. Penanggung jawab atas akses, keamanan, dan administrasi pekerja asing adalah PT Helios bersama manajemen proyek.
f. Perusahaan senantiasa patuh terhadap peraturan keimigrasian dan bersedia memberikan penjelasan kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan, demi memastikan akurasi informasi.
10. Dugaan Keterlambatan dan Tunggakan Upah
a. Tidak benar terdapat tunggakan upah yang disengaja dan belum dibayarkan.
b. Yang ada adalah upah berjalan atau upah menggantung sebesar Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, bukan Rp600.000 hingga Rp2.000.000 sebagaimana yang didalilkan.
c. Hal tersebut terjadi karena belum memasuki jadwal pembayaran upah bulanan.
d. Komitmen penyelesaian kewajiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2026, sesuai dengan jadwal penggajian rutin PT GSM.
e. Mekanisme bagi pekerja untuk memperoleh kepastian penyelesaian haknya dapat dilakukan melalui manajemen PT GSM.
II. Tanggapan atas Permohonan Dokumen dan Data Pendukung
Sehubungan dengan permohonan dokumen pada Bagian II Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi, dengan ini kami sampaikan bahwa dokumen-dokumen seperti Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja, slip gaji, data RPTKA, dan data pribadi pekerja merupakan dokumen internal yang bersifat rahasia (confidential) dan mengandung data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat membagikan dokumen tersebut secara terbuka kepada pihak media. Namun demikian, sebagai bentuk itikad baik dan dalam rangka verifikasi kepada instansi yang berwenang, perusahaan bersedia untuk menunjukkan dokumen yang relevan secara terbatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Akan Verifikasi Kembali dan Membuka Ruang Hak Jawab
Berdasarkan jawaban konfirmasi di atas, tim redaksi media ini bersama media group akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan apakah keterangan yang disampaikan pihak perusahaan sesuai dengan fakta yang dialami oleh pelapor atau para pekerja yang sebelumnya telah menyampaikan berbagai keluhan.
Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh, sekaligus memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, koreksi, maupun hak jawab atas informasi yang berkembang dalam pemberitaan.
Apabila kedua belah pihak tetap bertahan pada keterangan dan pendapat masing-masing, redaksi akan mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui instansi berwenang, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pengelola KEK Tanjung Sauh, serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Apabila diperlukan, redaksi juga akan mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Batam melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), sehingga pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan persoalan yang dikeluhkan pekerja memperoleh kejelasan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, redaksi menilai pemeriksaan atau inspeksi langsung oleh instansi berwenang ke lokasi proyek dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja, fasilitas tempat tinggal, kepesertaan jaminan sosial, serta aspek ketenagakerjaan lainnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. Apabila inspeksi diperlukan, pelaksanaannya diharapkan dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Seluruh dugaan yang disampaikan pekerja maupun bantahan yang disampaikan perusahaan perlu diuji melalui verifikasi, keterangan para pihak, dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dengan demikian, kepastian mengenai pemenuhan hak-hak pekerja di proyek Tanjung Sauh diharapkan dapat diperoleh berdasarkan fakta yang teruji, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.
Redaksi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat informasi baru yang telah diverifikasi. Pemberitaan lanjutan juga akan mempertimbangkan hasil konfirmasi kepada pekerja, perusahaan, serta instansi terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.







