Batammoranews.com, 11 Januari 2026
Batam – Tim gabungan media kembali menemukan dugaan kuat masuknya daging babi utuh ke Kota Batam melalui jalur tidak resmi. Daging babi tersebut diketahui telah disembelih dan berhasil didokumentasikan melalui foto dan video pada Sabtu (13/12/2025) serta Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pemasukan daging babi tersebut diduga menyalahi prosedur dan kuat dugaan Ilegal karena dilakukan melalui pelabuhan tikus Telaga Punggur, yang bukan merupakan pelabuhan resmi untuk lalu lintas barang, khususnya produk hewan.
Temuan ini dinilai serius karena mengindikasikan pola pemasukan daging babi ilegal yang kuat dugaan dilakukan secara terorganisir oleh pihak pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta tata kelola kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Sudah Diberitakan, dan kembali di konfirmasi Terduga Pemilik Bungkam
Kasus ini sebelumnya telah diberitakan dalam pemberitaan Part 1, disertai upaya konfirmasi dan minta ditanggapi secara resmi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik usaha dengan inisial PND. Namun hingga kini, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau klarifikasi.
Upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan awak media kepada Polsek Lubuk Baja pada Selasa (6/1), sekaligus meminta adanya tindakan penegakan hukum. Perkembangan tersebut kemudian dimuat dalam pemberitaan Part 2.
Namun hingga dua hari setelah konfirmasi, belum terlihat adanya tindakan lapangan ataupun pengecekan langsung ke lokasi, yang jaraknya diperkirakan hanya sekitar 1 kilometer dari Mapolsek Lubuk Baja.
Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri
Atas kondisi tersebut, tim media kemudian melakukan konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Kamis (8/1). Tim diterima oleh Totok, anggota Subdit IV, sesuai arahan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora.
Dalam pertemuan tersebut, tim media menunjukkan bukti foto dan video yang memperlihatkan daging babi utuh dalam keadaan telah disembelih saat masuk melalui pelabuhan tikus Telaga Punggur.
“Baik, Pak. Penjelasan dan temuannya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan (Dirreskrimsus) untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan subdit yang membidangi sesuai materi laporan,” ujar Totok.
Harapan Penindakan Tegas
Awak media berharap agar Ditreskrimsus Polda Kepri, bersama jajaran Polres, Polsek, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan instansi karantina, segera melakukan langkah konkret guna menindak dugaan pemasukan daging babi ilegal yang diduga dikelola oleh pengusaha berinisial PND.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik. Apabila pihak terkait merasa telah memiliki legalitas lengkap, maka dokumen perizinan tersebut seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Perizinan Wajib Pemasukan Daging Babi Antar Daerah ke Kota Batam (Wilayah FTZ)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA
- KBLI Perdagangan Daging/Hasil Ternak sesuai kegiatan usaha
- Izin Usaha Kawasan dari BP Batam
- Persetujuan Pemasukan Barang Antar Daerah (Entry Permit) BP Batam
- Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
- Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner daerah asal
- Sertifikat Karantina Hewan dari Badan Karantina
- Dokumen Pemeriksaan Karantina di Pelabuhan Masuk Batam
- Izin Edar Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) (jika daging segar)
- Izin Edar BPOM (jika dalam bentuk olahan/kemasan)
- Label Informasi Non-Halal
- Izin Usaha Perdagangan dari Pemko Batam
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Tempat Usaha (jika ada penyimpanan/pengolahan)
Sanksi Pidana dan Administrasi Jika Tidak Memiliki Legalitas
1. Sanksi Pidana
- UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014
👉 Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
👉 Denda paling banyak Rp500.000.000 - UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan
👉 Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
👉 Denda paling banyak Rp10.000.000.000
(jika memasukkan produk hewan tanpa sertifikat karantina dan pemeriksaan resmi)
2. Sanksi Administratif
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Pembekuan atau pencabutan NIB dan izin usaha
- Penolakan dan/atau pemusnahan barang
- Denda administratif
- Larangan melakukan kegiatan pemasukan barang ke wilayah FTZ Batam
Dasar Hukum
- UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014
- UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan
- PP No. 48 Tahun 2011 tentang KPBPB Batam
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko
- Perpres No. 41 Tahun 2021
- Permentan No. 17 Tahun 2023
- Peraturan Kepala BP Batam
- Peraturan BPOM terkait pengawasan pangan asal hewan
Setiap pemasukan daging babi ke Kota Batam wajib melalui pelabuhan resmi serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan BP Batam dan karantina hewan. Ketidaklengkapan atau ketiadaan dokumen bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan stabilitas pengelolaan kawasan FTZ Batam.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




