Batammoranews.com, Rabu 4 Maret 2026
Kepri – Polemik mengenai dugaan “skandal pokir DPRD Kepri” dan “anggaran publikasi raksasa yang merugikan negara” berkembang dengan narasi yang bombastis. Istilah besar digunakan, angka fantastis dilemparkan, namun publik belum disuguhkan satu hal paling mendasar: hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.
Dalam tata kelola APBD, istilah kerugian negara bukan sekadar opini. Ia hanya dapat ditetapkan melalui proses pemeriksaan lembaga berwenang. Tanpa dasar audit yang sah, penggunaan diksi “skandal” lebih menyerupai penggiringan opini daripada penyajian fakta.
Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah mekanisme legal dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Ia dibahas dalam forum resmi, dimasukkan dalam dokumen anggaran, dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif. Menyamakan mekanisme yang sah ini dengan praktik penyimpangan tanpa pembuktian yang jelas merupakan simplifikasi yang tidak adil.
Belanja publikasi pemerintah daerah juga kerap menjadi sasaran framing. Padahal, dalam era keterbukaan informasi, komunikasi publik adalah kewajiban. Sosialisasi program, edukasi kebijakan, dan transparansi kegiatan tidak dapat berjalan tanpa dukungan anggaran. Pertanyaannya bukan pada ada atau tidaknya anggaran, melainkan bagaimana pengelolaannya dan apakah telah sesuai aturan.

Di Provinsi Kepulauan Riau, pengelolaan APBD melewati sistem pengawasan berlapis. Jika benar terdapat penyimpangan dalam skala besar, tentu hal itu akan muncul dalam laporan resmi lembaga pemeriksa. Hingga saat ini, klaim “ratusan miliar” masih beredar tanpa rujukan audit terbuka yang dapat diuji publik.
Menariknya, setiap kali distribusi anggaran publikasi mengalami pengetatan atau penyesuaian, selalu muncul narasi keras yang menyerang legitimasi kebijakan. Publik tentu cukup cerdas untuk membaca dinamika ini. Tidak semua kritik lahir dari semangat kontrol sosial; sebagian bisa saja muncul dari kekecewaan karena tidak lagi berada dalam lingkaran distribusi anggaran.
Ini bukan tudingan, melainkan refleksi atas pola yang berulang. Ketika akses terbuka, pemberitaan cenderung lunak. Sebaliknya, ketika akses menyempit, istilah “skandal” mendadak menguat. Situasi seperti ini justru merugikan ekosistem pers itu sendiri, karena publik dapat mempertanyakan objektivitasnya.
Demokrasi memang membutuhkan media yang kritis. Namun, media juga dituntut menjaga integritas dengan memisahkan kepentingan bisnis dari framing pemberitaan. Kritik berbasis data adalah kontrol sosial yang sehat. Sebaliknya, opini yang dibangun di atas asumsi tanpa verifikasi hanya akan menciptakan distrust dan kegaduhan.
Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pokir DPRD Kepri atau anggaran publikasi, jalur hukum terbuka lebar. Laporkan, sertakan bukti, dan biarkan mekanisme pembuktian berjalan. Namun, apabila yang terjadi hanya penguatan opini tanpa dasar audit, publik patut mempertanyakan motif di balik narasi tersebut.
Transparansi harus ditegakkan. Pengawasan harus diperkuat. Namun, kejujuran terhadap data juga wajib dijaga. Jangan sampai isu “skandal pokir DPRD Kepri” berubah menjadi sekadar komoditas sensasi yang diproduksi karena faktor non-substantif.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan fakta. Dan fakta hanya dapat ditegakkan melalui data, bukan melalui framing yang sarat kepentingan.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com



