Batammoranews.com, Rabu 11 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Keberadaan tambak udang di kawasan pesisir ujung Pulau Batam Jl.Trans Barelang Sijantung Kecamatan Galang Batam, diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan. Temuan ini berdasarkan hasil pantauan tim awak media sejak awal Februari 2026.

Dari hasil penelusuran di lapangan, media berupaya menghimpun informasi terkait pemilik maupun pengelola usaha tersebut. Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, lokasi tambak tersebut disebut dikelola oleh seseorang berinisial A.M.

“Kalau yang di tengah itu punya And*.M, itu informasi yang kami dapat,” ujar sumber kepada media pada 8 Februari 2026.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada A.M. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Surat Konfirmasi Tim Media

Tim media kembali melakukan penelusuran lanjutan pada 9 Maret 2026 untuk memastikan kondisi di lapangan serta melengkapi data investigasi.

Diduga Berada di Kawasan Hutan

Berdasarkan hasil pantauan, lahan yang digunakan diduga berada dalam kawasan hutan atau lahan yang masuk dalam pengawasan negara. Jika benar, maka pemanfaatan lahan tersebut wajib mengantongi izin sesuai ketentuan tata ruang dan kehutanan.

Hal ini merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko

Selain itu, pengelolaan lahan di Batam juga berada dalam kewenangan BP Batam sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta Pemerintah Kota Batam terkait tata ruang wilayah.

Wajib Miliki Izin Usaha dan Lingkungan

Selain persoalan status lahan, pembangunan tambak udang juga wajib memenuhi perizinan usaha dan lingkungan, antara lain:

Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sesuai PP 5 Tahun 2021

Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Izin pengelolaan limbah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ketentuan usaha perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009

Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Instansi yang Berwenang Melakukan Pengawasan

Jika temuan ini benar, maka beberapa instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan antara lain:

BP Batam (pengelolaan lahan dan perizinan kawasan)

Pemerintah Kota Batam melalui:

Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Perikanan

Satpol PP

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika terkait kawasan hutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait usaha budidaya perikanan

Gakkum KLHK jika terdapat dugaan pelanggaran lingkungan

Polda Kepri apabila ditemukan unsur pidana

Media Masih Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu klarifikasi dari pemilik maupun pengelola usaha tambak tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan sebagai bentuk penerapan Kode Etik Jurnalistik, khususnya asas cover both sides.

Media juga mendorong instansi terkait, baik pemerintah pusat, BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, diharapkan penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com