Batammoranews.com,jum’at 25 September 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam-Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik berupa Surat Izin Mengemudi (SIM C) di Lobby Mapolresta Barelang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., sebagai pembuka konferensi pers, sekaligus menyampaikan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik pemalsuan dokumen negara yang merugikan masyarakat dan institusi kepolisian. Pada Jumat, (25/09/2026). Pukul 11.00 WIB.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti, S.H., M.M. Kehadiran para pejabat tersebut memberikan penjelasan menyeluruh mengenai proses pengungkapan, modus operandi, hingga mekanisme resmi penerbitan SIM kepada masyarakat.

Dalam penyampaiannya, AKBP Fadli Agus menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan petugas Satpas Polresta Barelang setelah terdapat beberapa masyarakat yang datang ke Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C yang mereka peroleh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua SIM C atas nama korban berinisial AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang, sehingga diduga merupakan dokumen palsu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam miliknya ditemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada tersangka RWP (30). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RWP (30) di Perumahan Eden Park, Batam Centre, sebelum akhirnya mengamankan tersangka kedua SAP (32) di kediamannya yang berada di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma, saat sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. RWP (30) mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA (28) dan menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600.000 per orang, dengan dalih memiliki relasi di Polresta Barelang. Sementara itu, SAP (32) bertugas membuat SIM palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, dan perangkat lunak Photoshop setelah mempelajari desain SIM asli melalui internet. Para calon pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM palsu tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas. Berdasarkan hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, tersangka RWP (30) dan SAP (32) dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi ataupun pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan maupun peredaran SIM palsu agar segera melaporkannya kepada kepolisian sehingga dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti, S.H., M.M. menegaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan secara langsung di Satpas Polresta Barelang karena setiap pemohon harus melalui proses verifikasi administrasi, identifikasi, foto diri, tanda tangan, sidik jari, dan ujian sebelum SIM diterbitkan. Untuk layanan perpanjangan, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi tanpa menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang juga mengajak warga untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun praktik pemalsuan dokumen melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Polisi 110, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.