Batammoranews.com Jumat 29 Mei 2026
Batam — Maraknya proyek pembangunan yang diduga bermasalah dan tetap beroperasi tanpa prosedur resmi seakan menjadi pemandangan lumrah di Kota Batam yang saat ini tengah masif melakukan pembangunan di berbagai sektor.
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung tim media sejak 26 Mei 2026 di lokasi proyek yang berada di belakang ruko Palm Spring, Simpang Gelael, Kota Batam, ditemukan aktivitas pembangunan sebuah kawasan yang menurut keterangan pekerja akan dijadikan kompleks perumahan mewah.
Di lokasi, tim media mendapati adanya aktivitas pematangan lahan, pengerjaan batu miring, hingga persiapan konstruksi bangunan yang disebut akan dibangun sekitar 40 unit rumah mewah dua lantai dengan estimasi harga mencapai Rp2,5 miliar per unit dan luas bangunan sekitar 168 meter persegi.
Dalam investigasi tersebut, tim media juga melakukan komunikasi langsung dengan dua pekerja di lokasi proyek. Salah seorang pekerja menyampaikan:
> “Ini nama PT-nya Perkon Global Gemilang, belum launching karena PKPPR-nya baru selesai,” ujar pekerja.
Pekerja tersebut juga menambahkan:
> “Kami PT Perkon Global Gemilang ini basic-nya kontraktor, untuk perumahan ini perdana bangun. Biasanya civil shipyard, kalau bos mungkin sering bangun industri.”
Namun berdasarkan hasil temuan dan fakta di lapangan, tim media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran administratif, teknis konstruksi hingga standar keselamatan kerja (K3).
Beberapa temuan tersebut di antaranya:
* Tidak ditemukan plang proyek maupun papan informasi pekerjaan yang memuat nama kegiatan, legalitas proyek, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun luas lahan;
* Tidak ditemukan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun papan peruntukan pembangunan;
* Aktivitas alat berat serta pekerjaan konstruksi telah berjalan aktif di lokasi;
* Ditemukan kondisi dinding pada ujung area pembangunan yang tampak nyaris roboh dan diduga tidak memenuhi standar kekuatan konstruksi;
* Diduga terdapat ketidaksinkronan antara pondasi batu miring dengan konstruksi dinding penahan di atasnya;
* Tidak ditemukan banner penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
* Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Selain itu, hasil penelusuran lanjutan juga memunculkan dugaan adanya oknum pejabat di lingkungan BP Batam yang diduga mengetahui aktivitas pembangunan tersebut. Kondisi ini memunculkan asumsi publik terkait adanya pembiaran maupun dugaan izin tidak langsung terhadap aktivitas proyek yang tetap berjalan meski diduga perizinannya belum sepenuhnya lengkap dan masih ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim media telah melakukan konfirmasi langsung di lokasi proyek yang diterima oleh pekerja bernama Gunawan serta disaksikan pihak kantor PT Perkon Global Gemilang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan substansial dari pihak terkait.
Adapun sejumlah poin yang dikonfirmasi media kepada pihak perusahaan antara lain:
1. Apakah proyek pembangunan tersebut telah mengantongi izin dan legalitas lengkap, termasuk PBG dan dokumen lingkungan?
2. Apakah kegiatan pematangan lahan dan pekerjaan konstruksi saat ini telah memperoleh persetujuan dari instansi terkait?
3. Mengapa tidak ditemukan papan informasi proyek dan papan PBG di lokasi pekerjaan?
4. Berapa total luas lahan dan apakah benar jumlah unit yang akan dibangun mencapai sekitar 43 unit rumah mewah dengan luas masing-masing sekitar 168 meter persegi?
5. Siapa pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas proyek?
6. Bagaimana tanggapan pihak PT terkait dugaan konstruksi dinding yang tampak tidak memenuhi standar keamanan?
7. Apakah telah dilakukan kajian teknis terhadap struktur batu miring dan dinding penahan area pembangunan?
8. Mengapa penerapan standar K3, banner keselamatan serta penggunaan APD pekerja tidak terlihat di lokasi?
9. Apakah seluruh pekerja telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
10. Apakah benar proyek ini merupakan pembangunan perumahan perdana PT Perkon Global Gemilang?
Dalam proses investigasi dan penyusunan pemberitaan, tim media juga mengaku mendapat kesan adanya pihak tertentu yang diduga berasal dari lingkungan BP Batam yang lebih memilih mencari tahu aktivitas media dibanding memberikan klarifikasi resmi. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif publik terhadap keterbukaan informasi.
Seluruh pemberitaan yang dipublikasikan telah melalui mekanisme jurnalistik, verifikasi lapangan serta upaya konfirmasi demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap KEJ.
Media juga menilai sangat tidak mungkin proyek berskala besar dengan aktivitas alat berat dan pekerjaan konstruksi aktif tidak diketahui oleh instansi terkait, baik di lingkungan BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.
Apalagi proyek tersebut diduga telah mulai berjalan sebelum seluruh aspek transparansi dan perizinan dipastikan lengkap. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga “membiarkan” bahkan terkesan memberi ruang terhadap aktivitas proyek tersebut.
Untuk itu, sejumlah instansi terkait dinilai patut melakukan pengawasan sekaligus memberikan klarifikasi kepada publik, di antaranya:
BP Batam:
* Direktur Perencanaan dan Pengembangan Investasi BP Batam;
* Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam;
* Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam;
* Direktorat Pengamanan Aset dan Pengawasan BP Batam.
Pemerintah Kota Batam:
* Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam;
* Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam;
* Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam;
* Dinas Tenaga Kerja Kota Batam;
* Satpol PP Kota Batam.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih menunggu klarifikasi dari pemilik PT Perkon Global Gemilang serta oknum pejabat BP Batam, mengingat persoalan ini telah mencuat dan terdapat dasar kuat atas kemunculan nama oknum pejabat dimaksud. Hal tersebut akan kembali diungkap dalam pemberitaan lanjutan.
A/AMB.







