Batammoranews.com, Sabtu 2 Mei 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dugaan pemberhentian sepihak oleh perusahaan kembali terjadi, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei. Kondisi ini dinilai kontras, mengingat momentum tersebut seharusnya menjadi refleksi bagi perusahaan untuk meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan peleburan aluminium, PT Hongyuan Aluminium Industri, diduga mengabaikan hak-hak karyawan. Sejumlah pihak menilai instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Batam Komisi IV perlu melakukan pengecekan hingga inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh seorang karyawan bagian Humas PT Hongyuan Aluminium Industri, Abdul Rahman, yang mengaku baru saja diberhentikan secara sepihak. Ia menyebut proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Saya diberhentikan sepihak, sementara di awal ada perjanjian. Saya juga diberhentikan tanpa kompensasi, apalagi pesangon,” ujarnya, Sabtu (2/5).

Ia menambahkan, praktik pemberhentian sepihak diduga telah terjadi lebih dari satu kali di perusahaan tersebut, tanpa disertai pemberian hak-hak pekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, ia juga mengungkap dugaan pelanggaran terkait jaminan sosial tenaga kerja.

“Saya tidak diberikan hak saya yaitu BPJS sejak awal bekerja, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal saya berstatus PKWTT, seharusnya didaftarkan,” terangnya.

Tak hanya itu, Abdul Rahman juga mengaku tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sejak 2024.

“Saya sebagai karyawan PKWTT dan Humas PT ini tidak diberikan gaji sesuai UMK Batam sejak 2024, padahal saat itu UMK Batam sudah menyentuh angka Rp4 jutaan,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, ia merasa hak-haknya tidak dipenuhi selama bekerja. Ia juga menilai sejumlah dokumen seperti perjanjian kerja dan slip gaji hanya dibuat sebagai formalitas, yang berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Secara regulasi, dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PHK wajib dilakukan melalui mekanisme yang jelas serta disertai pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon dan kompensasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur secara rinci tata cara PHK dan kewajiban perusahaan dalam memberikan hak kepada pekerja. Sementara itu, kewajiban pendaftaran pekerja ke dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Terkait upah, ketentuan melarang perusahaan membayar pekerja di bawah upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 4 tahun dan/atau denda ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, hasil penelusuran tim media juga menemukan dugaan aktivitas peleburan aluminium yang berpotensi melanggar aturan lingkungan. Di lokasi perusahaan, terlihat sisa abu hasil peleburan yang berserakan di dalam gudang dan diduga termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pengelolaan limbah B3 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Setiap pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, aktivitas industri juga wajib memenuhi perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Jika terbukti tidak memenuhi legalitas, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, tim dari dua media yang melakukan penelusuran juga menghimpun informasi terkait jajaran petinggi perusahaan yang disebut merupakan warga negara asing (WNA), yakni Mr. WZH (Komisaris PT Hongyuan Group), Mr. WJH (Direktur Hongyuan Group), Mr. Zhao (Direktur Hongyuan Industri), serta seorang perempuan bernama Masriana.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Konfirmasi juga akan dilakukan kepada instansi terkait pada hari kerja, mulai Senin (4 Mei 2026).

Tim media menegaskan akan terus mendalami secara menyeluruh seluruh aktivitas perusahaan, baik dari aspek ketenagakerjaan, perizinan, maupun pengelolaan lingkungan, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.