Batammoranews.com, Selasa 21 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mojokerto – Tengah viral kasus seorang ibu muda pengendara mobil di Mojokerto yang memaki dan menoyor anak kecil.

Pelaku bernama Inge Marita (28) viral karena videonya beredar di media sosial saat menghentikan motor milik Lutviana (33) di pinggiran Jalan Empunala, Kota Mojokerto berteriak memaki-maki hingga melakukan tindakan fisik.

Anak Lutviana yang masih SD membonceng motor di bagian depan dan tiba-tiba ditoyor sebanyak dua kali oleh Inge saat meluapkan emosinya karena marah jalannya dipotong.

Usai kasus tersebut viral hingga diselesaikan secara hukum, sosok Inge kembali ramai karena terungkap ia adalah seorang residivis.

Pernah Mencuri Perhiasan Emas Bersama Ibunya

Sebuah plot twist tak terduga karena kasusnya ramai jadi perbincangan, terungkap Inge pernah tersandung permasalahan hukum lainnya.

Menurut perkara nomor 783/Pid.B/2018/PN SDA, Inge dan ibunya, Lindawati melakukan pencurian pada Juni 2018.

Saat itu, keduanya datang ke rumah korban di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo dengan modus silaturahmi lebaran.

Namun, Inge minta izin untuk ke kamar mandi dan ibunya mengajak korban untuk keluar rumah.

Beberapa barang yang diambil saat itu adalah 3 gelang emas 18 gram, 3,25 gram dan 1,95 gram, cincin emas 5 gram, dan 1 HP Android.

Sanksi dan Pernyataan Polres Mojokerto

Akibat aksinya tersebut, keduanya divonis secara sah telah bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Oktober 2018.

Inge yang saat kejadian masih berusia 20 tahun, dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan ibunya divonis 1 tahun 2 bulan kurungan.

Sementara itu, pihak Polres Mojokerto telah membenarkan kabar Inge sempat terlibat permasalahan hukum.

“Kasus yang pernah dilakukan, informasinya benar,” ucap Kasi HUmas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan kepada awak media pada Senin, 20 April 2026.

Kasus Viral Inge dan Lutviana

Beda dari kasus sebelumnya, Inge dilaporkan oleh Lutviana terkait dugaan perampasan Pasal 482 Ayat (1) KUHP dan kekerasan terhadap anak Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai memaki-maki Lutviana, Inge diketahui mengambil kunci motor dan tidak mengembalikan kepada korban.

Korban, Lutviana, kemudian melaporkan tindakan tersebut pada Jumat, 17 April 2026.

Inge sendiri telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto Kota di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu malam, 18 April 2026.

Mediasi di antara keduanya juga telah dilakukan, meski memaafkan, Lutviana memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

“Hasil mediasi dengan mbaknya tadi, mbaknya minta maaf tapi kita secara manusiawi sudah memaafkan. Tapi, ini kan negaranya negara hukum, jadi semua kasus yang terjadi kemarin saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata Lutviana.

“Kita harus memberikan efek jera, karena biar dia tidak mengulangi kesalahan yang sama nanti,” tegasnya.
***

(JJ)