Batammoranews.com, Selasa 14 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sulawesi – Pemandangan tak biasa tampak di Jalan Bypass Mamminasata, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @abdulgf.agc, terlihat terpal dibentangkan di pinggir jalan untuk menjemur gabah hasil panen petani.

“Lampu merah, zebra cross, eh ada yang jemur padi,” tulisnya dalam keterangan video, dikutip pada Selasa, 14 April 2026.

Pakai Badan Jalan untuk Menjemur Gabah

Video viral yang kini sudah diputar lebih dari 100 ribu kali penayangan itu memperlihatkan gabah yang dijemur hingga hampir separuh badan jalan.

“Fasilitas umum rasa halaman rumah sendiri,” ujar pengunggah video.

“Maksud saya, lihat, bisa-bisanya ada di lampu merah jemur padi. Luar biasa, Astaghfirullah,” imbuhnya.

Video yang diambil tepatnya saat berhenti di traffic light bypass Mamminasata dan tak terlihat petani di dekatnya.

Menuai Pro dan Kontra di Tengah Warganet

Beragam komentar ditinggalkan oleh warganet dalam unggahan video viral tersebut.

Beberapa warganet beranggapan bahwa kemungkinan lokasi tersebut adalah tempat petani menjemur gabah sebelum berubah menjadi jalan.

“Kak, maklumi itu buat isi perut mereka. Kasihan mereka,” tulis akun @abe***********t

“Emang sengaja supaya dilindas mobil, jadi nggak usah digiling lagi,” tulis akun @sur********0

Selain itu, warganet juga menyoroti pentingnya ada sosialisasi agar masyarakat tidak lagi menjemur gabah di jalan raya.

Pasalnya, sosialisasi yang dilakukan dengan pendekatan yang benar dianggap bisa mengurangi potensi timbul kesalahpahaman dari berbagai pihak.

“Aktivitas menanam padi masyarakat di daerah situ sudah dilakukan turun temurun, yang perlu dilakukan adalah pendekatan persuasif dan edukasi ke masyarakat,” tulis akun @ahm******n

“Tidak semua pelanggaran muncul karena niat jahat, bisa jadi karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman saja,” lanjutnya.

Namun, sebagian juga beranggapan bahwa tindakan tersebut membahayakan pengguna jalan.

“Stop normalisasi hal salah,” tulis akun @rav*******7

“Penggunaan fasilitas umum itu harus mengedepankan kepentingan umum, kalau sampai merugikan kepentingan umum maka itu tidak dibenarkan. Beda cerita kalau jemur padi di lahan milik pribadi,” tulis akun @gen****7
***

Redaksi Batammoranews.com