Batammoranews.com, Minggu 12 April 2026
Batam – Di tengah pesatnya perkembangan industri hiburan di Kota Batam, muncul dugaan praktik menyimpang di balik sejumlah usaha jasa pijat. Salah satunya adalah Escape Massage yang berlokasi di Komplek Dian Center, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.
Tempat ini menjadi sorotan setelah tim media, bersama sejumlah media lainnya, melakukan investigasi sejak awal April hingga Rabu (8/4). Dari hasil penelusuran, usaha tersebut diduga tidak sekadar menyediakan layanan pijat, melainkan juga praktik prostitusi terselubung.
Dugaan ini diperkuat oleh bukti yang dihimpun di lapangan, mulai dari dokumentasi hingga keterangan sumber yang mengetahui aktivitas di dalamnya.
“Iya Bang, massage ini cuma kedok saja. Tetap ada pijatnya, tapi lebih ditekankan soal plus-plusnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menunjukkan rekaman percakapan dan tangkapan layar yang berisi penawaran layanan dengan variasi durasi, mulai dari 50 menit, 90 menit hingga long time (LT). Dalam percakapan itu juga disebutkan adanya sistem komisi bagi perantara.
“Iya bang, saya lihat sendiri bukti di chat-nya. Komisinya 250, 300 sampai 500, tergantung waktu tamu menggunakan jasa wanitanya (diduga BO). Ada foto ceweknya juga dikirim,” tambahnya.
Tarif yang ditawarkan disebut berkisar antara Rp950 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan dan durasi. Bahkan, diduga ada praktik membawa wanita keluar dari lokasi (short time/long time).
Tim juga sempat melakukan pemantauan langsung di lokasi. Hasilnya, terlihat adanya aktivitas penjemputan wanita dari dalam ruko, yang semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi terselubung tersebut. Informasi lain menyebutkan, usaha ini memiliki beberapa cabang di Batam.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai kode etik jurnalistik, mulai dari pesan, telepon hingga pengiriman surat resmi kepada pihak pengelola. Namun, respons yang diterima tidak memberikan penjelasan substansial.

Salah satu pihak yang diarahkan untuk dikonfirmasi, berinisial (DP), justru merespons dengan nada tidak pantas.
“Macam betul aja kau, apa maksudmu apa maumu, mau kalian apa? Apa maumu, pantek kalian babi,” ujar DP dalam rekaman telepon saat dikonfirmasi media pada Sabtu (9/4).
Potensi Pelanggaran
Jika dugaan ini terbukti, ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar:
√.UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Usaha wajib berjalan sesuai izin dan norma.
Sanksi: pencabutan izin hingga penutupan usaha.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & PP No. 5 Tahun 2021
Mengatur kewajiban perizinan berbasis risiko.
Sanksi: teguran, pembekuan hingga pencabutan izin.
KUHP (Pasal 296 dan 506)
Terkait memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari prostitusi.
Sanksi: pidana kurungan dan/atau denda.
UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO
Jika ada unsur eksploitasi atau perdagangan orang.
Sanksi: penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Perda Ketertiban Umum di Batam
Usaha dilarang menyimpang dari izin dan norma kesusilaan.
Sanksi: penyegelan hingga penutupan usaha.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Escape Massage belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media masih membuka ruang hak jawab dan akan melanjutkan konfirmasi ke instansi terkait serta aparat penegak hukum.
Perkembangan kasus ini akan terus dikawal dan diperbarui pada pemberitaan selanjutnya.
(Bersambung)
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com







