Batammoraews.com, Jumat 27 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dugaan praktik perjudian terselubung di arena permainan anak kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut disebut terjadi di salah satu gelanggang permainan di kawasan BCS Mall, Lubuk Baja, yang diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pola permainan yang mengarah pada praktik perjudian terselubung.

Temuan di lapangan pada Selasa (24/3/2026) menunjukkan puluhan anak bebas keluar masuk arena permainan yang dikenal dengan nama Hokki Bear. Mereka terlihat memainkan sejumlah mesin permainan yang menghasilkan tiket hadiah (redemption ticket).

Namun yang menjadi sorotan bukan sekadar permainan tersebut, melainkan dugaan pola penukaran tiket yang kemudian ditukar dengan barang tertentu seperti rokok, yang selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan uang tunai.

Jika temuan ini benar, maka pola tersebut diduga menjadi modus untuk menghindari jerat hukum perjudian dengan skema tidak langsung, yakni melalui mekanisme:

tiket permainan → barang (rokok) → uang tunai.

Dugaan Transaksi Penukaran Hadiah Jadi Uang

Selain aktivitas di dalam arena permainan, perhatian juga tertuju pada dugaan lokasi penukaran barang yang berada di area publik sekitar pusat perbelanjaan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejumlah pengunjung terlihat membawa slop rokok yang diduga berasal dari penukaran tiket permainan. Rokok tersebut kemudian diduga ditransaksikan kembali untuk memperoleh uang tunai.

Bahkan, dari pantauan yang beredar di masyarakat, antrean yang terjadi bukan semata antrean pengunjung restoran, melainkan diduga berkaitan dengan transaksi penukaran barang hasil permainan.

Yang lebih memprihatinkan, dalam dugaan aktivitas tersebut terlihat pula anak-anak yang ikut berada dalam antrean bersama orang dewasa.

Pengawasan Anak di Bawah Umur Jadi Sorotan

Jika benar anak-anak di bawah umur terlibat dalam aktivitas permainan yang mengarah pada unsur perjudian, maka hal ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk terkait perlindungan anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No.23 Tahun 2002), disebutkan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi maupun aktivitas yang dapat merusak perkembangan mental dan sosial mereka.

Selain itu, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan terjadinya perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Tidak hanya itu, dalam beberapa kesempatan Kapolri juga telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun yang menggunakan modus permainan elektronik.

Dugaan Masalah Perizinan Usaha

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, turut menyoroti aspek legalitas usaha dari arena permainan tersebut.

Ia menyebut adanya dugaan penggunaan satu nama usaha yang sama di beberapa lokasi berbeda, yakni di BCS Mall, One Mall Batam, dan Top 100 Tembesi.

“Ini perlu ditelusuri oleh instansi terkait. Secara administrasi, setiap lokasi usaha seharusnya memiliki perizinan yang sesuai dengan titik operasionalnya. Jika satu izin dipakai di beberapa lokasi, maka berpotensi menjadi pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, apabila ditemukan ketidaksesuaian data usaha, maka hal tersebut berpotensi berkaitan dengan kewajiban pajak daerah dan retribusi.

“Kalau ada ketidaksesuaian izin atau pelaporan usaha, tentu bisa berdampak pada potensi kerugian daerah dari sisi pajak dan retribusi. Ini yang perlu diaudit oleh instansi berwenang,” tambahnya.

Diminta Ada Pemeriksaan Menyeluruh

Sejumlah pihak kini mendorong agar instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

Legalitas izin usaha
Kesesuaian lokasi operasional
Sistem permainan yang digunakan
Dugaan praktik penukaran hadiah menjadi uang
Pengawasan terhadap pengunjung anak di bawah umur
Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola arena permainan Hokki Bear, pihak restoran yang disebut dalam dugaan transaksi, maupun aparat kepolisian terkait temuan tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam pemberitaan.

Sementara itu, aktivitas permainan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung seperti biasa.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap arena permainan elektronik, khususnya yang berpotensi disalahgunakan menjadi praktik perjudian terselubung serta dampaknya terhadap generasi muda.

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com