Batammoranews.com, Rabu 25 Maret 2026
Jakarta – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang melibatkan Tomi Ciputro terus bergulir. Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kini telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor pada Kamis (26/3/2026).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan pengusaha Dong Jingwei sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/1001/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Mei 2025.
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno, saat dikonfirmasi media pada Rabu (25/3/2026) membenarkan bahwa proses hukum kasus tersebut masih berjalan.
“Sudah proses penyidikan,” ujarnya singkat.
Ia juga memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap Tomi Ciputro telah dikirimkan dan diterima oleh pihak terlapor. Bahkan, berdasarkan komunikasi terakhir, yang bersangkutan disebut menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Surat panggilan sudah kami kirim dan sudah diterima. Dari komunikasi terakhir, terlapor akan hadir,” jelasnya.
Bermula dari Kerja Sama Usaha Tambang
Kasus ini bermula dari kerja sama pendanaan usaha tambang bijih besi yang ditawarkan Tomi Ciputro kepada Dong Jingwei. Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya komitmen pengembalian dana berikut keuntungan yang dijanjikan kepada pelapor.
Namun, menurut pihak pelapor, dana yang telah diberikan tidak kunjung dikembalikan hingga melewati jatuh tempo yang disepakati. Hingga saat ini, pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan penyelesaian dari pihak terlapor.
Merasa mengalami kerugian, Dong Jingwei akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Upaya Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Perwakilan Dong Jingwei di Batam, Ismail, mengatakan pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif sebelum laporan hukum berjalan lebih jauh.
“Kami sudah mencoba komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Ismail.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa kali bertemu dengan Tutisiani Wijono selaku Direktur PT PSU yang juga merupakan ibu dari Tomi Ciputro di Batam untuk membahas kemungkinan penyelesaian masalah tersebut.
Dalam pertemuan itu, menurut Ismail, pihak perusahaan sempat menawarkan dua pilihan yaitu melanjutkan proyek tambang atau meminta agar laporan polisi dicabut sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
Namun pihak pelapor menilai opsi tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian sehingga belum dapat disepakati.
Ismail juga menyebut hingga saat ini pihaknya belum dapat berkomunikasi langsung dengan Tomi Ciputro. Oleh karena itu, langkah hukum akan tetap dilanjutkan, termasuk dengan menyerahkan tambahan alat bukti berupa cek yang disebut tidak dapat dicairkan.
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tomi Ciputro sebelumnya sempat mengajukan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan kepada penyidik dengan alasan kesehatan. Permohonan tersebut dilengkapi surat keterangan dokter tertanggal 10 Maret 2026 yang menyarankan waktu istirahat selama tiga hari.
Selain itu, jadwal pemeriksaan juga sempat tertunda karena bertepatan dengan libur nasional Idul Fitri. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Maret 2026.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan dana tersebut.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com







