Batammoranews.com, Minggu 8 Maret 2026
Batam – Putusan perkara penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton sabu yang sempat menghebohkan publik kembali menjadi sorotan. Selain karena perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan terhadap terdakwa, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada satu hal yang dinilai janggal: kapal Sea Dragon yang diduga digunakan dalam penyelundupan tersebut tidak tercantum sebagai barang bukti dalam persidangan.
Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, enam terdakwa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Namun dalam putusan yang dibacakan pada 5 Maret 2026, salah satu terdakwa, Pandi Ramdhan, justru divonis lima tahun penjara.
Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah status kapal Sea Dragon yang disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.
Berdasarkan amar putusan yang beredar, barang bukti yang tercantum dalam persidangan hanya berupa rekening bank, kartu ATM, dan telepon genggam. Sementara barang bukti narkotika jenis sabu disebut telah dimusnahkan sebelumnya. Adapun paspor dan buku pelaut milik terdakwa Pandi Ramdhan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Yang menjadi perhatian publik adalah tidak adanya penyebutan kapal Sea Dragon dalam daftar barang bukti maupun dalam petitum perkara.
Padahal, berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, kapal tersebut diduga menjadi sarana yang digunakan dalam rencana pengangkutan sabu hampir dua ton tersebut.
Dalam kronologi yang berkembang, para pelaku awalnya disebut akan menggunakan kapal Nort Star. Namun rencana tersebut berubah karena kapal tersebut dikabarkan sedang dalam proses perbaikan. Para pelaku kemudian diduga beralih menggunakan kapal Sea Dragon.
Pergantian kapal tersebut menimbulkan tanda tanya baru, terutama karena kapal yang diduga menjadi sarana utama dalam peristiwa tersebut justru tidak tercantum dalam daftar barang bukti di persidangan.
Praktisi hukum yang juga Biro Hukum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Jacobus Silaban.SH, menilai kapal tersebut semestinya dapat dijadikan bagian dari barang bukti dalam perkara.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal yang digunakan dalam kegiatan melanggar hukum, termasuk membawa barang terlarang, dapat dijadikan barang bukti dalam proses penegakan hukum.
“Secara hukum, kapal yang digunakan sebagai sarana tindak pidana semestinya dapat dijadikan barang bukti. Dalam kasus ini, kapal Sea Dragon seharusnya juga menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” ujar Jacobus kepada sejumlah media Minggu(8/3).
Ia juga menilai agen maupun pemilik kapal seharusnya dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan kapal tersebut.
“Tidak dicantumkannya kapal Sea Dragon sebagai barang bukti tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tambahnya.
Jacobus menjelaskan, dalam praktik hukum yang pernah ia tangani, barang bukti berupa kapal biasanya tetap ditahan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bahkan dalam beberapa kasus, kapal yang digunakan untuk tindak pidana dapat disita untuk negara.
“Selain menggunakan Undang-Undang Narkotika, perkara ini sebenarnya juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Pelayaran karena kapal merupakan sarana yang digunakan dalam tindak pidana,” jelasnya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan. Ia mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya kapal Sea Dragon sebagai barang bukti dalam perkara penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.
Menurutnya, untuk mengungkap secara terang kasus ini, Komisi III DPR RI diharapkan dapat memanggil instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terlibat dalam proses penangkapan.
“Kasus ini sangat besar dan sempat menghebohkan publik. Karena itu perlu penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Ismail.
Sejumlah pengamat hukum juga menilai tidak dicantumkannya kapal Sea Dragon sebagai barang bukti berpotensi menimbulkan celah dalam konstruksi pembuktian perkara, khususnya terkait sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana. Dalam praktik penegakan hukum, alat atau sarana yang dipakai untuk melakukan kejahatan biasanya turut disita dan dihadirkan sebagai bagian dari barang bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa pidana.
Jika benar kapal tersebut diduga digunakan dalam proses pengangkutan narkotika, namun tidak tercatat dalam berkas barang bukti persidangan, kondisi ini dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai kelengkapan proses pembuktian serta transparansi penanganan perkara.
Selain itu, beberapa pihak juga menilai terdapat kemungkinan lain yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, seperti apakah kapal tersebut tidak disita sejak awal penindakan, dilepas dalam proses penyidikan, atau diduga dimiliki oleh pihak ketiga yang tidak turut dihadirkan dalam persidangan. Klarifikasi resmi dari instansi terkait dinilai penting untuk memastikan tidak adanya kesalahpahaman maupun spekulasi liar di tengah masyarakat.
Untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang dan akurat, tim media masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait status kapal Sea Dragon dalam perkara tersebut, termasuk alasan tidak dicantumkannya kapal tersebut sebagai barang bukti dalam persidangan.
___AMB___
(Redaksi Batammoranews.com)





