Batammoranews.com, Sabtu 7 Maret 2026
Batam – Aktivitas pembangunan kawasan terpadu Azure Exchange di Kota Batam menjadi sorotan setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada (28/2/) dan (6/3/26).yang berada di Kompleks Gedung Bright PLN dan disamping Apartemen Queen Victoria.
Proyek berskala besar yang direncanakan menjadi kawasan modern terpadu dengan fasilitas apartemen, pusat perbelanjaan, sekolah hingga pusat kuliner tersebut saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Namun dari hasil pemantauan di lapangan, tim media menemukan dugaan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada aktivitas konstruksi di area proyek.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Bahkan beberapa pekerja terpantau melakukan pekerjaan di ketinggian lebih dari dua lantai tanpa menggunakan safety harness atau tali pengaman.
Selain itu, sejumlah pekerja juga terlihat tidak menggunakan helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan kerja, serta kacamata pelindung saat melakukan pengelasan. Pekerja juga tidak mengenakan pakaian kerja standar proyek (wearpack).
Di area proyek juga tidak terlihat papan informasi K3,
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja, mengingat proyek ini tergolong pembangunan berskala besar dengan area luas dan jenis pekerjaan konstruksi yang kompleks serta berisiko tinggi bagi tenaga kerja.
Dugaan Legalitas PBG Belum Sepenuhnya Keluar dan Lengkap ( masih dalam Dugaan )
Selain sorotan terkait penerapan K3, legalitas proyek juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan di lapangan, papan informasi proyek yang khususnya memuat keterangan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak terlihat secara jelas di area pembangunan.
Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk keseluruhan kawasan proyek Azure Exchange belum sepenuhnya jelas atau belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sebagai proyek kawasan terpadu dengan skala pembangunan yang cukup besar, keberadaan PBG, dokumen perencanaan kawasan, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL merupakan bagian penting yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dilaksanakan.
Apabila dokumen tersebut sebenarnya telah lengkap, maka pihak pengembang diharapkan dapat menyampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi, mengingat proyek tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berpotensi Terkena Sanksi
Apabila dugaan kelalaian penerapan K3 terbukti, pihak pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha atau penanggung jawab proyek wajib menjamin keselamatan tenaga kerja melalui penyediaan sistem pengamanan kerja serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur kewajiban penerapan standar keselamatan konstruksi. Jika tidak dipenuhi, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha jasa konstruksi.
Kewajiban penerapan keselamatan konstruksi juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Instansi yang Berwenang Melakukan Pengawasan
Melihat skala proyek yang besar serta melibatkan banyak tenaga kerja, sejumlah instansi baik di tingkat daerah maupun pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
Di tingkat daerah, pengawasan dapat dilakukan oleh:
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam atau Provinsi Kepulauan Riau, terkait penerapan K3 di lokasi kerja.
Dinas PUPR Kota Batam, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan bangunan termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BP Batam, sebagai otoritas pengelola lahan dan kawasan di Batam.
DPRD Kota Batam Komisi IV, melalui fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek yang melibatkan banyak tenaga kerja.
Sementara di tingkat nasional, pengawasan juga dapat dilakukan oleh:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melalui pengawas ketenagakerjaan terkait penerapan K3.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada proyek konstruksi.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki peran untuk memastikan bahwa seluruh pekerja proyek telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Proyek
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lokasi proyek, salah satu petugas keamanan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait proyek tersebut dan menyarankan agar konfirmasi disampaikan kepada pihak penanggung jawab proyek.
“Saya ini hanya pengamanan lokasi bang, lebih jelas bisa hubungi bang Tnj “ujarnya menyebut salah satu Aparat yang bertugas sebagai yang mengontrol lokasi ini (28/2).
Tim media juga telah melakukan upaya konfirmasi secara resmi kepada pihak pengembang melalui nomor kontak yang tertera pada spanduk besar informasi proyek di lokasi pembangunan pada (6/3/26).
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun manajemen proyek Azure Exchange belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, publik berharap pihak pengelola proyek dapat memberikan penjelasan terbuka terkait penerapan K3, legalitas pembangunan, serta kelengkapan dokumen PBG, guna memastikan bahwa pembangunan proyek berskala besar tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengutamakan keselamatan para pekerja serta kepentingan masyarakat sekitar.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com





