Batammoranews.com, Rabu 25 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas cut and fill kembali menjadi sorotan di Batam. Kali ini, kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan tersebut terpantau berlangsung di kawasan belakang atau tidak jauh dari Kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung.

Tim investigasi gabungan dua media memantau aktivitas tersebut selama beberapa hari terakhir sebelum akhirnya melakukan pendalaman lapangan dan menghimpun keterangan dari sejumlah pihak. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (25/2/2026), terlihat alat berat beroperasi melakukan pengerukan dan perataan tanah di area yang berada tak jauh dari permukiman warga.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Ia menyebut kegiatan itu telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

“Iya, kami sebagai warga yang bermukim di sekitar lokasi ini cukup terganggu dengan aktivitas mereka. Kalau tidak salah marganya Simamora,” ujar sumber tersebut.

Dugaan Belum Kantongi Perizinan

Dari hasil penelusuran awal, proyek cut and fill tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat papan plang proyek yang memuat informasi legalitas kegiatan, penanggung jawab pekerjaan, maupun nomor izin yang dimiliki.

Kegiatan cut and fill pada prinsipnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, antara lain:

  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  2. Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sesuai skala dan dampak kegiatan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila terkait pembangunan fisik
  4. Izin usaha jasa konstruksi bagi pelaksana kegiatan
  5. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  6. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam:
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Ancaman Sanksi Administratif dan Pidana

Apabila kegiatan cut and fill dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang maupun lingkungan hidup, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

1. Sanksi Administratif

Berdasarkan UU Penataan Ruang dan UU Lingkungan Hidup, sanksi administratif dapat berupa:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Penghentian tetap kegiatan
  • Paksaan pemerintah
  • Denda administratif
  • Pembekuan atau pencabutan izin

Sanksi administratif dapat dijatuhkan oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang apabila ditemukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang maupun persetujuan lingkungan.

2. Sanksi Pidana

a. UU Penataan Ruang
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan menimbulkan kerugian dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan lingkungan, ancaman pidana dapat meningkat hingga 8 (delapan) tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

b. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, ancaman pidana dapat lebih berat, termasuk pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, perbaikan akibat tindak pidana, hingga penutupan seluruh atau sebagian usaha.

Potensi Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivitas cut and fill tanpa kajian teknis dan lingkungan yang memadai berpotensi menyebabkan:

  • Risiko longsor dan pergeseran tanah
  • Banjir akibat perubahan kontur dan sistem drainase
  • Pencemaran udara dari debu
  • Kebisingan alat berat
  • Kerusakan infrastruktur sekitar

Mengingat lokasi berada dekat permukiman warga dan fasilitas pemerintahan tingkat kelurahan, pengawasan ketat dari instansi terkait dinilai penting guna mencegah dampak yang lebih luas.

Upaya Konfirmasi

Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pelaksana kegiatan di lapangan. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait di wilayah Kecamatan Sagulung serta aparat penegak hukum yang berwenang untuk memastikan legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas cut and fill tersebut.

Perkembangan hasil konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.