Batammoranews.com, Kamis 12 Februari 2026
Batam – Aktivitas operasional PT Emitraco Investama Mandiri yang berlokasi di Jalan Duyung No. 2, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi perhatian publik setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi usaha.

Sorotan ini mencakup beberapa aspek, mulai dari kelengkapan perizinan cabang di Batam, kepatuhan pajak kendaraan operasional berpelat luar daerah, kewajiban uji KIR kendaraan usaha, hingga penempatan dan kejelasan identitas (plang) perusahaan di lokasi kegiatan.
Penelusuran Lapangan dan Indikasi Administratif
Informasi awal diperoleh dari warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mempertanyakan sejumlah aktivitas operasional yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak manajemen perusahaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan observasi langsung ke lokasi serta upaya konfirmasi kepada pimpinan cabang perusahaan di Batam.
Dalam konteks regulasi, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional di daerah wajib memastikan kesesuaian perizinan berusaha berbasis risiko (NIB), izin operasional sektor terkait, serta administrasi cabang sesuai ketentuan OSS dan peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apabila terdapat ketidaksesuaian administratif, secara normatif dapat dikenakan sanksi administratif oleh instansi berwenang, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Namun, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari otoritas yang menyatakan adanya pelanggaran.
Klarifikasi Kepala Cabang
Tim media bertemu langsung dengan Bapak Pujiyanto, selaku Kepala Cabang PT Emitraco Investama Mandiri di Batam. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara legal.
“Perusahaan kita legal, segala bentuk perizinan lengkap, dan kita bekerja sama dengan BP Batam,” ujarnya.
Namun demikian, saat diminta menunjukkan dokumen pendukung terkait legalitas cabang dan administrasi operasional di Batam, pihak perusahaan menyatakan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk penyampaian dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, dokumen yang dimaksud belum diperlihatkan kepada tim media.
Sorotan Kendaraan Operasional dan Kepatuhan Pajak
Selain aspek legalitas usaha, perhatian publik juga mengarah pada penggunaan kendaraan operasional berpelat luar daerah yang diduga digunakan dalam kegiatan usaha di Batam.
Secara regulatif, kendaraan operasional perusahaan yang digunakan untuk kegiatan komersial wajib memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai domisili operasional serta kewajiban uji KIR bagi kendaraan angkutan barang atau kendaraan niaga sebagaimana diatur dalam ketentuan perhubungan.
Apabila kendaraan operasional digunakan secara tetap di suatu daerah tanpa penyesuaian administrasi, hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi oleh instansi terkait. Namun demikian, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan dan otoritas berwenang.
Plang dan Identitas Usaha
Tim media juga mencermati aspek identitas dan plang perusahaan di lokasi usaha. Dalam praktik tata kelola usaha yang baik, identitas badan usaha yang jelas menjadi bagian dari transparansi kepada publik dan konsumen.
Ketiadaan atau ketidaksesuaian identitas usaha berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, meskipun belum tentu mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
Ruang Hak Jawab Terbuka
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan prinsip jurnalistik berimbang, redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari manajemen PT Emitraco Investama Mandiri maupun instansi terkait, termasuk BP Batam dan dinas teknis berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari otoritas yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan dimaksud. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi langsung kepada pihak terkait, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com



