Batammoranews.com, Rabu 21 Januari 2026
Batammoranews.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers tidak dapat serta-merta dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap profesi wartawan sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
Uji Materiil Pasal 8 UU Pers
Perkara ini berawal dari permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan oleh sejumlah pemohon karena dinilai belum memberikan kepastian hukum yang kuat bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara lebih tegas dan operasional. Perlindungan tersebut mencakup larangan penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan sebelum ditempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Amar Putusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, menyatakan:
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
MK menegaskan bahwa penanganan sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penilaian Dewan Pers, sebelum berlanjut ke ranah hukum pidana atau perdata.
Penegasan Hakim Konstitusi
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental dalam negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Perlindungan hukum bagi wartawan harus mencakup seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, hingga menyampaikan informasi kepada publik, sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum dan kode etik jurnalistik,” ujar Guntur.
Ia menambahkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar demokrasi, sehingga negara wajib memastikan tidak ada tekanan hukum yang dapat membungkam kemerdekaan pers.
Cegah Kriminalisasi Wartawan
MK menilai bahwa praktik pelaporan pidana terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme pers berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) dan mengancam kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers, kecuali jika mekanisme yang diatur dalam UU Pers telah dijalankan dan tidak menemukan titik penyelesaian.
Implikasi bagi Dunia Pers
Putusan MK ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, serta masyarakat dalam menyikapi produk jurnalistik. Wartawan yang bekerja sesuai kaidah profesi mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sementara pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki ruang penyelesaian yang adil melalui jalur yang diatur undang-undang.
Dengan demikian, kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab dan etika jurnalistik.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




