Batammoranews.com, Rabu 31 Desember 2025
Batam – Dugaan peredaran daging babi tanpa dokumen resmi kembali mencuat di Kota Batam. Seorang pemasok daging babi berinisial P*ND* diduga kuat menjalankan aktivitas distribusi daging babi tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang, baik di bidang karantina hewan, kesehatan masyarakat veteriner, maupun kepabeanan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, daging babi tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil lori warna putih dengan nomor polisi BP 9215 ZN. Berdasarkan keterangan sopir lori yang disebut Abun, daging babi itu dibawa melalui Pelabuhan Telaga Punggur, kemudian didistribusikan ke wilayah Kampung Utama, tepatnya di belakang sebuah kedai kopi. Investigasi dan pengumpulan data sejak (13/12/25).
Aktivitas tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi karantina hewan maupun dokumen kepabeanan yang sah. Jika terbukti benar, perbuatan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kewajiban Dokumen Usaha Daging Babi
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan daging, termasuk daging babi, wajib memiliki dan melengkapi dokumen, antara lain:
Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari dokter hewan berwenang.
Sertifikat Karantina Hewan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk pengiriman antarwilayah atau antar pulau.
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Izin Usaha Peternakan atau Perdagangan Produk Hewan.
Dokumen asal-usul ternak dan hasil pemotongan dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang terdaftar.
Dokumen kepabeanan, apabila daging berasal dari luar daerah pabean atau impor.
Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, peredaran daging babi dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat serta berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular, termasuk African Swine Fever (ASF).
Dasar Hukum yang diduga Dilanggar
Apabila dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:
*✓.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Mengatur kewajiban karantina terhadap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran hewan serta produk hewan.
*✓. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Mengatur keamanan, mutu, dan kesehatan produk hewan yang beredar di masyarakat.
*✓.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Mengatur larangan penyelundupan barang yang tidak memenuhi ketentuan pabean.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
Peraturan Menteri Pertanian terkait pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, khususnya dalam rangka pencegahan wabah penyakit hewan menular strategis.
Ancaman Sanksi Pidana
Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, pelaku terancam sanksi sebagai berikut:
Pasal 31 UU No. 16 Tahun 1992
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.
UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006)
Pidana penjara hingga 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, tergantung jenis pelanggaran dan kerugian negara.
UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha serta pemusnahan barang bukti.
Seluruh barang bukti berupa daging babi ilegal dapat disita dan dimusnahkan oleh aparat penegak hukum bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Penegakan hukum dalam kasus ini seharusnya melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Kepolisian (termasuk Polairud), Bea Cukai, hingga Badan Karantina Indonesia, guna mencegah peredaran produk hewan ilegal serta melindungi kesehatan masyarakat Kota Batam.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap pemilik daging babi berinisial P*ND* tersebut.
Bahkan, dalam selang waktu dua hari setelah informasi ini mencuat, Pendi disebut sempat menemui awak media dan diduga melakukan upaya negosiasi agar aktivitasnya tidak diberitakan ke media lain. Upaya tersebut tidak mendapat respons dari awak media.
Anehnya lagi P*ND* sempat Menclaim bahwa telah memiliki kelengkapan perizinan akan tetapi ketika ditanya mendalam justru enggan merespon lebih jauh tentu ini menjadi tanda tanya besar dan harus dibuktikan oleh Aparat Penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan bertahap sejak awal hingga kembali tim mengangkat pemberitaan ini kembali di penghujung tahun agar melengkapi data dan juga agar menjadi satu rangkaian mengingat tim terdiri dari beberapa media online yang aktif di kota Batam.
Terkait hal ini selepas moment perhatian tahun tim dari gabungan media akan lakukan konfirmasi kepada APH Baik dari Polri yaitu Polsek Lubuk baja mengingat ini berada di wilayah hukum Polsek Lubuk baja dan APH Lainnya yabg tentunya berwenang Menangani kasus ini dan instansi yang seharusnya juga mengeluarkan perizinan diatas a terang benderang.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com




