Batammoranews.com, Minggu 7 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam — Perkembangan penanganan perkara pembunuhan kejam terhadap almarhumah Dwi Putri terus berlangsung. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, saat ditemui pada Sabtu (6/12) malam.

Kompol Amru Abdullah memberikan keterangan kepada media Batammoranews.com dan awak media lainnya di depan Mapolsek Batu Ampar sekitar pukul 20.59 WIB.

“Hari ini (6/12) kita sudah serahkan SPDP, yang mana artinya penyidikan kita sudah mulai masuk ke ranah kejaksaan,” ujar Kompol Amru.

Ia melanjutkan bahwa mengingat ini adalah bukan kejahatan biasa, maka perlu keseriusan dalam penanganannya. Kapolsek beserta jajaran akan totalitas dalam penyidikan kasus ini karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan.

Terkait jumlah saksi yang telah diperiksa hingga saat ini, Kompol Amru menjelaskan bahwa termasuk satu saksi tambahan yang dihadirkan oleh kuasa hukum korban.

“Malam ini ada satu saksi yang sedang kita lakukan pemeriksaan dan yang sebelumnya sudah ada sekitar 10 orang, jadi termasuk yang malam ini total 11 orang saksi,” jelas Kapolsek Batu Ampar.

Awak media juga sempat menanyakan apakah akan ada tersangka baru. Kompol Amru kemudian memberikan tanggapannya.

“Sampai saat ini saya belum bisa menyimpulkan ke arah sana dan mari sama sama kita tunggu dan kawal bersama,” pungkasnya.

Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya dugaan TPPO dalam kasus ini. Untuk itu, Polsek Batu Ampar melakukan join investigation bersama Satreskrim Polresta Barelang.

“Kita juga di-back up oleh Satreskrim Polresta Barelang, yang mana perintah tersebut dari Bapak Kapolresta untuk melakukan penyidikan TPPO yang di lakukan oleh Agency ini (MK Agency),” tutup Kapolsek.

Di akhir wawancara, Kompol Amru menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menerima jika ada saksi-saksi baru. Ia memastikan seluruh saksi akan diperiksa demi memaksimalkan penyidikan kasus yang menyita perhatian publik ini.

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com