Batammoranews.com, Kamis 4 Desember 2025
Batam – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan waduk yang merupakan sumber air baku bagi masyarakat. Tindakan penimbunan waduk dinilai sebagai pelanggaran berat karena masuk dalam kategori perusakan lingkungan hidup dan merusak sumber daya air yang dilindungi negara.
Salah satu kasus yang disorot yakni penimbunan yang terjadi di kawasan Tembesi oleh PT Kerabat Budi Mulia, yang disebut-sebut akan dibangun sebagai area restoran.
IPJI Kepri menegaskan bahwa aturan hukum terkait sanksi atas perusakan lingkungan maupun perubahan fungsi waduk telah diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Sanksi Pidana yang Mengatur Penimbunan Waduk
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenai ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun, serta denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Apabila akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan besar, luka berat, atau kematian, maka ancaman pidananya dikenakan lebih berat lagi.
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Tindakan merusak atau mengubah fungsi waduk, menutup aliran air, ataupun menguasai area waduk tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pelanggaran yang berkaitan dengan perubahan struktur waduk atau pelanggaran terhadap tata ruang juga dapat mengakibatkan sanksi berupa:
-
Pencabutan izin,
-
Pembongkaran paksa,
-
Denda administratif,
-
Hingga pengambilalihan lahan oleh negara.
-
IPJI Kepri mempertanyakan sikap BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dinilai membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa penindakan. Pihak kepolisian juga disebut belum melakukan langkah tegas terhadap kegiatan yang diduga melanggar aturan tersebut.
IPJI Kepri menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan dan profesional, tanpa memandang siapa pihak yang terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber air bagi masyarakat Batam.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




