Batammoranews.com, 25 Oktober 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam — Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dunia malam Kota Batam. Setelah tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri dikabarkan melakukan penangkapan di kawasan First Club pada Sabtu malam lalu, kini muncul desakan keras dari elemen masyarakat sipil.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri angkat bicara dan meminta Polda Kepri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan tes urine massal terhadap seluruh karyawan First Club tanpa terkecuali.

“Kami menduga kuat banyak karyawan di sana yang ikut terlibat atau bahkan menjadi pengguna aktif. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” tegas Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri kepada Cyberkriminal.id, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh tim Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bukanlah kejadian kecil, melainkan sinyal kuat bahwa aktivitas di tempat hiburan malam tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat daerah.

Pihaknya menilai, bila aparat penegak hukum dari pusat sudah turun tangan, maka pihak kepolisian di daerah tidak boleh berdiam diri atau berpura-pura tidak tahu.

Lebih lanjut, Aliansi menegaskan bahwa tes urine menyeluruh merupakan langkah awal untuk membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang mungkin beroperasi di balik gemerlap dunia malam Batam.

“Kami akan pantau langkah Polda Kepri dan BNN. Bila tidak ada tindakan nyata, kami siap melayangkan surat resmi dan membuka data tambahan hasil investigasi lapangan,” tambahnya dengan nada tegas.

Ketua Umum Aliansi juga mendesak Polda Kepri agar menyebutkan secara jelas nama dan lokasi tempat hiburan malam tersebut dalam rilis resmi yang diterbitkan, agar publik tidak bertanya-tanya.

“Kita semua tahu kawasan Lubuk Baja–Nagoya merupakan pusat tempat hiburan malam di Batam yang tumbuh subur. Untuk kepentingan publik, bukan kepentingan tertentu, aparat seharusnya transparan dalam memberikan informasi. Itu bagian dari kaidah dalam penertiban berita agar masyarakat tidak bingung,” ujarnya.

Selain itu, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri juga menyampaikan bahwa pada Senin, 27 Oktober 2025, pihaknya akan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam.
RDP tersebut akan membahas persoalan pajak, tenaga kerja asing dan lokal, perizinan keimigrasian tenaga kerja asing, serta kepemilikan modal asing di sektor hiburan malam.

_____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com