Batammoranews.com, Selasa 7 Oktober 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif dan peran para pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Rizki Fadli (32), warga Batu Merah RT 007 RW 002, Kecamatan Batu Ampar. Peristiwa tragis itu terjadi di Lapangan Kampung Nelayan (Palm Beach), Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, pada Kamis (25/9/2025) malam.

Melalui penyelidikan intensif, jajaran Polsek Lubuk Baja menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (6/10/2025) sore, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Iptu Noval menjelaskan bahwa motif utama pengeroyokan dipicu oleh persoalan utang piutang antara korban dan salah satu pelaku berinisial SN (36) asal Kendal, Jawa Tengah.

“Motif pengeroyokan ini berawal dari permasalahan utang antara korban dan pelaku SN. Perdebatan yang terjadi kemudian memicu emosi hingga berujung pada aksi kekerasan. Korban sempat dirawat intensif di rumah sakit, namun meninggal dunia pada 1 Oktober 2025,” ujar Iptu Noval.

Dikeroyok di Tiga Lokasi Berbeda

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban sempat dianiaya secara berantai di tiga lokasi berbeda.

TKP 1: Kos milik tersangka RJ di kawasan Kampung Pisang, tempat awal terjadinya penganiayaan.

TKP 2: Lapangan Kampung Pisang, lokasi korban kembali menjadi sasaran pemukulan.

TKP 3: Lapangan Kampung Nelayan, di mana korban ditemukan dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri.

“Korban mengalami luka berat di berbagai bagian tubuh. Berdasarkan hasil visum, ditemukan banyak luka lebam di wajah, kepala, punggung, pipi, dan bibir, serta luka akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan hebat. Korban meninggal akibat benturan keras dan luka dalam,” jelas Noval.

Peran Para Pelaku Terungkap

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 11 orang saksi yang terdiri dari 8 laki-laki dan 3 perempuan. Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, terungkap peran masing-masing pelaku:

SN (36), asal Kendal – pelaku utama sekaligus otak pengeroyokan. Ia memukul wajah korban, mengarahkan aksi kekerasan, dan membawa korban menggunakan mobil Honda Brio dari TKP 2 ke TKP 3.

RJ (31), warga Kampung Pisang – membantu membawa korban dari TKP 1 ke TKP 2 dan ikut menampar korban. Ia juga menakut-nakuti korban dengan parang.

AG (26), asal Medan – memukul pipi korban berkali-kali.

RS (28), juga asal Medan – memukul tubuh korban dengan stick baseball, menyebabkan luka patah dan pendarahan dalam.

“Saat ini pelaku SN masih dalam pengejaran. Ia sudah kami tetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif dan melarikan diri usai kejadian,” tambah Noval.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio BP 1067, rekaman CCTV, sebilah parang, serta masih mencari stick baseball yang digunakan untuk menganiaya korban. Semua barang bukti tersebut memperkuat keterlibatan para tersangka dalam aksi brutal itu.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Noval.

 

_____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com