Batammoranews.com, Minggu 21/September 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Part II
Batam – Keberadaan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu komplek perumahan di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran lanjutan tim media, ditemukan dugaan berbagai kejanggalan terkait izin tinggal, aktivitas, serta dampak sosial dari keberadaan para WNA yang menempati lebih dari 30 rumah di Komplek Amarylis, Sagulung.

Seorang sumber internal JF yang ikut mengawasi aktivitas para WNA tersebut mengungkapkan adanya keresahan masyarakat sekitar.

“Ada tiga hal yang meresahkan masyarakat juga yang sampai ke kami dan bisa jadi inputan kalian sebagai media. Pertama, cara berpakaian mereka kurang sopan. Kedua, masalah sampah yang berserakan. Ketiga, mereka sering kumpul-kumpul minum dan bekas minumannya diserakkan begitu saja,” ujarnya pada (5/9).

Sumber itu juga mengetahui bahwa sebagian WNA yang tinggal di sana beberapa waktu yang lalu sudah pernah ada yang diketahui habis masa izin tinggalnya, namun masih tetap bekerja.

“Pernah saya sampaikan terkait orang asing ini agar bisa koordinasi ke kedutaan. Ini diduga banyak orang yang sudah habis visanya, namun masih dipekerjakan di sini. Ini bukannya saya bocor, tapi bisa jadi masih ada yang bermasalah,” tambahnya.

Lebih jauh, sumber yang sama juga mengungkapkan hal yang mengejutkan.

“Aku dulu, ini aku bocorin sama kalian. Ada empat orang sekali masuk, karena tingkah laku mereka nggak bagus. Mereka pesan cewek dari luar (cewek Batam) ke dalam. Sudah kami halangi, tapi mereka berkeras dan sampai menyogok kami. Dikira kami bisa disogok, kami tak ambil. Kami kasih waktu masuk kalau cuma cerita okelah, tapi kalau menginap tidak bisa karena kurang nyaman. Sempat juga ku tunjang rumah itu,” jelasnya.

Data Baru dari penyebutan sumber : Lebih dari 30 Rumah Dihuni WNA campuran ( Ada cina Tiongkok, India, bangladesh.dll)

Pada kunjungan lanjutan (8/9), warga yang rutin memantau keberadaan WNA di lokasi memperkirakan jumlah rumah yang ditempati bisa lebih dari 30 unit. Data tambahan juga menyebut inisial Nv.T sebagai pihak yang memasukkan WNA ke beberapa rumah komplek tersebut, melalui jasa JN sebagai pemilik rumah.

 

Berikut Data Blok Blok dalam Perumahan Berdasarkan Sumber Yang Bisa dipertanggung jawabkan Keterangan nya dan Beliau langsung yang Cek Rumah Rumah Tersebut.

 

Saat dikonfirmasi, Nv.T menanggapi dengan nada tidak bersahabat.

“Atas dasar apa media minta informasi seperti itu, Pak? Kita tidak ada masalah jadi mau apa? Kita surat lengkap semua, Pak. Bisa ditanyakan sama Bu JN karena dia pemilik rumahnya,” ujar Nv.T.

Namun, ketika awak media mencoba menghubungi Bu JN, komunikasi melalui WA justru diblokir. Saat ditemui di lokasi usahanya, JN menanggapi singkat:

“Bapak kalau dia memang kayak gitu, bapak kalau mau diapakan lapor aja karena kita sudah kasih tahu orang PT. Misalnya ada apa-apa, bapak lapor aja nggak apa-apa. Soal hal lainnya bapak tanya RT aja,” tegasnya.

Konfirmasi lanjutan ke RT, RW, dan Developer

Ketua RT setempat mengaku kewenangannya terbatas karena pengelolaan komplek masih berada di tangan developer.

“Kalau bisa abang diskusi dengan developer, mana tahu ada kejelasan terkait penyewaan ini dan data lengkap terkait WNA. Siapa tahu mereka lebih tahu,” ujarnya.

RT juga menambahkan bahwa WNA yang berasal dari Tiongkok diketahui dikoordinir oleh Nv.T dan JN. Namun, untuk WNA asal India, ia mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawabnya.

Saat dikonfirmasi,sejak tanggal (10/9) pihak developer berinisial USM baru merespons pada (15/9).

“Masalah warga asing ini memang sudah sejak lama ada di wilayah sini. Terkait pengelolaan perumahan dan lingkungan memang masih di kami karena masih proses pembangunan dan belum diserahkan ke Pemko. Dulu waktu Covid juga pernah heboh, padahal sebelumnya WNA memang sudah ada di sini,” ungkapnya.

Pihak developer menegaskan bahwa mereka hanya mengetahui keberadaan WNA, sementara penyewaan rumah menjadi urusan pemilik rumah (owner).

“Kami hanya bisnis properti. Kalau memang harus diusut dan dipastikan, kami mendukung agar ada kejelasan,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum WNA

Keberadaan puluhan WNA dalam satu komplek perumahan sangat wajar jika jadi sorotan dan menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, baik dari sisi izin tinggal, izin kerja, maupun adanya dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal 78 ayat (3): WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan deportasi dan penangkalan.

Pasal 122 huruf (a): WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. PP No. 34 Tahun 2021

WNA yang bekerja tanpa izin kerja resmi (IMTA/RPTKA) dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Perda/Ketertiban Umum di Kota Batam

Jika terbukti melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat (keributan, sampah, atau tindakan asusila), WNA maupun penanggung jawabnya dapat dikenai sanksi administratif dan tindak pidana ringan (tipiring).

Selain itu, patut diduga adanya aktivitas tersembunyi di dalam rumah, seperti perjudian online (judol) atau love scam, semakin menguatkan alasan perlunya sidak oleh Imigrasi, Pemko Batam, aparat kepolisian, serta TNI untuk memastikan keabsahan data, izin tinggal, dan aktivitas para WNA.

Kesimpulan

Temuan media menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran keberadaan WNA di Komplek Amarylis tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan estimasi sekitar 60 orang WNA (jika rata-rata 2 orang per rumah) menempati puluhan rumah, kasus ini berpotensi melanggar hukum keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga ketertiban umum.

Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah pihak imigrasi sudah mengetahui hal ini?atau justru ada kelalaian dari pihak penanggung jawab WNA?, karena untuk WNA dalam jumlah banyak dalam satu komplek seharus terpantau atau terdata oleh imigrasi atau setidaknya jadwalkan untuk melakukan kontrol lapangan agar keresahan masyarakat juga bisa diminimalisir.( Red )

_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com
( Tim investigasi )