Batammoranews.com, Rabu 23 Juli 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LINGGA – Dabo Singkep – Masih terkait  pembongkaran BBM yang diduga menyalahi SOP, seharusnya aktivitas pembongkaran BBM di sebuah pulau dilakukan di pelabuhan khusus (Jetty). Namun, selama bertahun-tahun, aktivitas pembongkaran tersebut dilakukan di pelabuhan umum/pelabuhan masyarakat. Menurut sumber, SPBU ini telah berdiri sejak tahun 2020/2021.

Dalam investigasi mendalam yang dilakukan tim kami terhadap sosok yang disebut sebagai PIC pengelola ketersediaan BBM di SPBU Dabo Singkep, berinisial GA, ia menjelaskan secara rinci siapa sosok pemilik usaha tersebut. GA juga mengungkapkan bahwa anak dari bos, berinisial ISN, merupakan salah satu pejabat di BPH Migas, yakni sebagai Wakasat Migas Kepri. Hal itu disampaikannya pada Senin (14/07/25).

“Bos kami ini namanya ISN, aslinya orang Dabo tapi punya rumah di Batam, dan punya dua pom bensin di Batam. Di Tanjungpinang juga ada dua pom. Anaknya, inisial (Adr..n), Wakil Ketua Sat Migas Kepri,” ujar G*A.

Sumber ini juga menyadari bahwa pembongkaran seharusnya dilakukan di Jetty atau pelabuhan khusus. Artinya, ia mengakui bahwa pembongkaran yang dilakukan saat ini memang menyalahi aturan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya peran anak dari bos ISN, sehingga praktik pembongkaran yang melanggar aturan tetap berjalan dan seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum. Dugaan ini didasarkan pada pernyataan G*A.

Masih di lokasi yang sama, sembari menunggu proses pembongkaran, G*A juga menyampaikan bahwa dalam satu hari, rata-rata dilakukan hingga 10 kali pembongkaran dari kapal ke mobil tangki, dengan kapasitas 5.000 liter per unit. Artinya, dalam sehari terjadi pembongkaran hingga 50 ribu liter. Jumlah yang sangat besar ini tentunya meningkatkan potensi risiko kecelakaan karena frekuensi pembongkaran yang tinggi, yang sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar.

DASAR ATURAN YANG MELARANG PEMBONGKARAN BBM DI PELABUHAN UMUM
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 30: Pengangkutan BBM wajib memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan.

PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

Pengangkutan dan pembongkaran BBM harus menggunakan fasilitas khusus, bukan di pelabuhan umum atau tempat terbuka.

Permenhub No. PM 76 Tahun 2019 tentang Transportasi Laut Barang Berbahaya

BBM termasuk kategori 3 (bahan cair mudah terbakar).

Pasal 25-26: Pelabuhan bongkar harus ditetapkan dan memiliki fasilitas khusus untuk penanganan BBM, termasuk sistem pencegah tumpahan dan alat pemadam kebakaran.

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pelabuhan memiliki klasifikasi dan peruntukan tertentu. Pelabuhan umum/penumpang tidak diperbolehkan untuk bongkar muat BBM atau barang berbahaya lainnya.

PELANGGARAN DAN POTENSI RISIKO:
Kebakaran dan ledakan, karena tidak tersedia sistem keamanan seperti detektor gas, grounding, atau fire hydrant.

Pencemaran lingkungan, akibat tidak adanya sistem penampungan tumpahan (spill containment).

Gangguan terhadap aktivitas masyarakat, karena pelabuhan umum tidak dirancang untuk aktivitas pembongkaran BBM.

Melanggar hukum, dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Migas dan UU Pelayaran.

PEMINDAHAN BBM YANG DIPERBOLEHKAN HANYA DI TEMPAT SEPERTI:
Terminal BBM resmi (TBBM)

Jetty atau dermaga khusus BBM

Fasilitas dengan sistem pemadam kebakaran, grounding system, tangki penyangga, dan alat keselamatan.

Pelabuhan khusus untuk barang berbahaya (B3)

SANKSI JIKA PEMBONGKARAN BBM DILAKUKAN DI PELABUHAN UMUM:
Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas: Penjara 6 tahun dan/atau denda Rp60 miliar bagi yang melakukan niaga/pengangkutan tanpa izin (meski berizin, harus tetap sesuai aturan).

Pasal 284 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran:

Penjara paling lama 2 tahun, atau

Denda paling banyak Rp300 juta

Contoh pelanggaran: melakukan kegiatan bongkar muat BBM dari kapal ke mobil tangki di pelabuhan umum/penumpang, bukan di pelabuhan khusus (misalnya pelabuhan BBM).

TUJUAN KETENTUAN INI:
Menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan lingkungan pelabuhan.

Mencegah penyalahgunaan fasilitas pelabuhan yang merugikan negara dan masyarakat.

Menjamin pelabuhan digunakan sesuai izin dan peruntukan yang ditetapkan pemerintah.

DASAR HUKUM & SANKSI LAINNYA:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 219: Pelabuhan digunakan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 284: Pelanggaran terhadap Pasal 219 diancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp300 juta.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b: Dilarang mengangkut migas tanpa izin.

Pasal 55: Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 104: Dumping bahan berbahaya tanpa izin dapat dikenai pidana 3 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.

Seorang warga yang sempat ditemui awak media menyampaikan kekhawatirannya:

“Iya pak, kami akui Dabo ini sangat butuh BBM. Tapi kami juga khawatir dan resah kalau pola pembongkarannya masih dilakukan di pelabuhan umum atau bukan di tempat yang aman,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, seperti Pertamina, Kementerian/Dinas ESDM, BPH Migas, KSOP, Dinas Perhubungan Lingga, serta aparat penegak hukum di wilayah hukum Dabo Singkep dan instansi terkait lainnya. (Red)