Batammoranews.com,kamis 1 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

JAKARTA—Purnawirawan perwira tinggi Polri sekaligus advokat senior, Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur, Drs., S.H., M.H., menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memilih Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Ia menilai pilihan tersebut sangat tepat untuk membawa harapan pembenahan kepolisian dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat Indonesia.

Pengajuan Suyudi sebagai calon Kapolri telah diberitakan pada 1 Oktober 2026.

“Sebagai senior di kepolisian sekaligus advokat senior, saya menyambut baik dan menilai sangat tepat pilihan Presiden Prabowo. Amanah ini harus diwujudkan melalui pembenahan yang nyata, penegakan hukum yang profesional, serta pelayanan yang membuat masyarakat merasa terlindungi,” ujar Abdul Gofur.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan menjadi kesempatan penting untuk memperkuat integritas, meningkatkan kualitas penyidikan, dan memastikan setiap penggunaan kewenangan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan dilayani dengan baik, perkara ditangani secara objektif, dan setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Inilah pekerjaan besar yang harus dijawab melalui tindakan,” tegasnya.

KUHP dan KUHAP Baru Harus Menjadi Pedoman Kerja Nyata

Abdul Gofur menekankan pentingnya penerapan secara sungguh-sungguh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pembaruan hukum pidana tersebut harus tercermin dalam cara aparat melayani masyarakat dan menangani perkara.

Ia mendorong penguatan pemahaman hukum, penyesuaian pedoman kerja, pelatihan berbasis kasus, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya sampai tingkat polsek.

“Penyidik harus memahami dasar hukum tindakannya, unsur perkara yang diperiksa, kualitas bukti, dan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Ketelitian serta integritas harus hadir sejak laporan pertama diterima,” katanya.

Menurutnya, penghormatan terhadap hak korban, saksi, dan tersangka perlu berjalan bersama ketegasan terhadap kejahatan. Pemeriksaan harus bebas dari intimidasi, akses pendampingan hukum dihormati, dan tindakan paksa dilaksanakan sesuai persyaratan hukum.

Polri di Garda Depan Sistem Peradilan Pidana

Abdul Gofur memandang Polri memiliki tanggung jawab strategis sebagai salah satu pintu masuk utama dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana Indonesia.

Kualitas penyelidikan dan penyidikan memengaruhi proses penuntutan serta pemeriksaan perkara di pengadilan. Karena itu, kesalahan pada tahap awal berpotensi merugikan pencari keadilan dan melemahkan keseluruhan proses hukum.

“Polisi berada di garis depan ketika masyarakat mencari perlindungan dan keadilan. Fondasi perkara harus dibangun melalui bukti yang sah, prosedur yang benar, dan sikap yang objektif. Kewenangan besar harus disertai tanggung jawab besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi kepolisian dengan kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan advokat perlu diperkuat dengan tetap menghormati kewenangan serta independensi masing-masing.

Keadilan Restoratif Harus Terukur
Abdul Gofur memberikan perhatian khusus terhadap penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan ini harus menghadirkan keadilan substantif dan kemanfaatan yang dapat dibuktikan.

“Keadilan substantif berarti masyarakat benar-benar merasakan keadilan dalam proses dan hasilnya. Korban memperoleh pemulihan, pelaku menjalankan tanggung jawab, dan masyarakat mendapatkan rasa aman,” jelasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ia mengusulkan enam ukuran pelaksanaan keadilan restoratif.

Pertama, kelayakan perkara harus jelas. Setiap penyelesaian harus memenuhi ketentuan hukum dan disertai alasan tertulis yang dapat diperiksa.

Kedua, persetujuan harus diberikan secara bebas dan sadar. Korban harus memahami haknya, memiliki kesempatan memperoleh pendampingan, dan terbebas dari tekanan maupun intimidasi.

Ketiga, pemulihan harus konkret. Kesepakatan perlu menjelaskan kerugian atau kebutuhan korban yang akan dipulihkan, bentuk pemulihan, dan kemampuan pelaksanaannya.

Keempat, tanggung jawab pelaku harus nyata dan proporsional. Kewajiban yang disepakati harus jelas serta dapat dilaksanakan.

Kelima, pelaksanaan harus dipantau. Perlu ada batas waktu, bukti pemenuhan, pihak yang melakukan verifikasi, serta tindak lanjut yang sah apabila kesepakatan tidak dijalankan.

Keenam, hasilnya harus dievaluasi. Pemenuhan kesepakatan, rasa aman korban, dan upaya mencegah pengulangan perbuatan perlu menjadi perhatian.

“Keberhasilan keadilan restoratif jangan berhenti pada jumlah perkara yang diselesaikan atau lembar perdamaian yang ditandatangani. Harus dapat dijawab: apakah korban telah dipulihkan, apakah kesepakatan dijalankan, dan apakah penyelesaian itu membawa manfaat?” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kemampuan ekonomi tidak menjadi penentu tunggal akses terhadap keadilan restoratif. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyelesaian perkara menjadi ruang transaksi atau tekanan terhadap pihak yang lebih lemah.

Dukungan untuk Kepemimpinan yang Menghadirkan Perubahan
Abdul Gofur berharap pilihan Presiden Prabowo menjadi momentum penguatan Polri yang profesional, berintegritas, terbuka terhadap kritik, dan dekat dengan masyarakat.

Ia mendorong agar keberhasilan pembenahan diukur melalui kualitas pelayanan, ketepatan penanganan perkara, tindak lanjut pengaduan, serta konsistensi penindakan terhadap pelanggaran anggota yang terbukti.

“Saya berharap Komjen Suyudi mampu menjawab kepercayaan Presiden dengan kepemimpinan yang memperoleh kepercayaan rakyat. KUHP dan KUHAP baru harus diterapkan secara benar, sementara keadilan restoratif harus terukur, adil, dan bermanfaat,” ujarnya.

“Rakyat membutuhkan kepolisian yang dapat dipercaya ketika mereka mencari pertolongan. Setiap laporan yang dilayani dengan baik, setiap hak yang dilindungi, dan setiap perkara yang diselesaikan secara adil adalah langkah nyata mengembalikan kepercayaan kepada Polri,” pungkas Abdul Gofur.