Batammoranews.com, Minggu 22 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Polemik adanya laporan Dong Jingwei ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang diduga dilakukan Tomi Ciputro selaku Komisaris PT Pinang Sejahtera Utama (PT PSU) yang berdomisili di Batam, memasuki babak baru dan menyita perhatian publik.

Bantahan melalui hak jawab yang disampaikan kuasa hukum Tomi Ciputro, yakni Oric Ardiansyah, SH dan Nuryanto, SH., MH, langsung dikoreksi oleh perwakilan Dong Jingwei di Batam, Minggu (22/03/2026).

Dalam pemberitaan yang ditayangkan beberapa media pada 15 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilaporkan Dong Jingwei, selaku Owner PT Tata Mineral Nusantara (PT TMN), ke Polres Metro Jakarta Utara, pihak perwakilan Dong Jingwei di Batam menyatakan telah memberikan penjelasan secara tegas.

“Kami selaku perwakilan Dong Jingwei di Batam sudah menjelaskan, bahwa dari awal kami menerima kuasa pada tanggal 7 Januari 2026 langsung berupaya komunikasi secara kekeluargaan kepada pihak PT PSU, yang mana saat itu kami hanya dapat terhubung dengan Tutisiani Wijono, ibu dari Tomi Ciputro, yang juga selaku salah satu direktur di PT PSU,” ujar Akhiruddin Syah Purba, yang akrab disapa Putra.

“Kami perwakilan Dong Jingwei dari Batam sudah membaca hak jawab dari pihak kuasa hukum Tomi Ciputro yang terbit di beberapa media pada tanggal 15 Maret 2026, dan sudah menelaah serta mempelajari isi hak jawab tersebut.”

“Perlu kami jelaskan secara detail, tiga kali kami melakukan pertemuan dengan Ibu Tutisiani Wijono di Hotel Sahid Batam Centre. Pertemuan pertama pada tanggal 11 Februari 2026, perwakilan Dong Jingwei di Batam, saya sendiri Akhiruddin Syah Purba bersama satu orang rekan lainnya, langsung bertemu Ibu Tutisiani Wijono. Dengan suasana kekeluargaan, kami membahas dan menyampaikan tujuan serta kroscek data permasalahan yang ada,” terang Putra.

“Dipertemuan kedua pada tanggal 6/3/2026, Ibu Tutisiani Wijono meminta pertemuan hanya kepada saya sendiri tanpa didampingi rekan lainnya. Hasil pertemuan kedua, suasana masih tetap akrab dan kekeluargaan. Kami kembali kroscek data dan berunding berapa sebenarnya uang yang harus dikembalikan. Dan di pertemuan kedua inilah Ibu Tutisiani Wijono berjanji saat pertemuan ketiga nanti akan menyebutkan jumlah uang dari hasil kroscek pihak mereka dan akan memberikan solusi penyelesaian secara kekeluargaan,” tambahnya.

“Sementara itu, kami sebagai perwakilan Dong Jingwei di Batam menyarankan untuk pertemuan ketiga nanti duduk langsung bersama Dong Jingwei agar kesepakatan dapat diputuskan bersama tanpa ada perantara dengan cara kekeluargaan.”

“Hingga di pertemuan ketiga pada tanggal 12/3/2026, Ibu Tutisiani Wijono masih tetap meminta pertemuan dengan saya sendiri tanpa didampingi rekan lainnya. Hasil pertemuan, pihak Ibu Tutisiani Wijono meminta dua opsi:

Menyelesaikan pembayaran dengan cara menawarkan kembali tambang kepada Dong Jingwei.
Mencabut laporan di Polres Metro Jakut terlebih dahulu, baru duduk membicarakan penyelesaian pembayaran secara kekeluargaan,” ujar Akhiruddin Syah Purba.

“Walau hasil pertemuan ketiga tidak sesuai dengan kesepakatan dari pertemuan kedua, tetapi kami perwakilan Dong Jingwei tetap menyampaikan langsung permohonan pihak Ibu Tutisiani Wijono kepada Dong Jingwei. Dan permohonan dua opsi tersebut ditolak Dong Jingwei dengan alasan bahwa itu bukan solusi penyelesaian yang baik, karena janji penyelesaian selalu diulur-ulur waktunya sudah sekian lama dari tahun 2024–2025 yang lalu,” timpal Ismail, salah satu perwakilan Dong Jingwei.

“Perlu diketahui, kami pihak perwakilan Dong Jingwei yang ada di Batam menegaskan bahwa kuasa yang kami terima pada tanggal 7 Januari 2026. Sementara itu, laporan Dong Jingwei terkait dugaan penggelapan ke Polres Metro Jakut pada tanggal 27 Mei 2025. Artinya, jauh sebelum kami menerima kuasa, upaya Dong Jingwei untuk meminta haknya sudah dilakukan, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga upaya hukum dilakukan Dong Jingwei. Dan kami perwakilan Dong Jingwei di Batam awalnya sama sekali tidak mengetahui adanya laporan tersebut sampai menjelang pertemuan kedua dengan Ibu Tutisiani Wijono, baru mengetahui adanya laporan Dong Jingwei di bulan Mei tahun 2025,” terang Ismail.

“Dan perlu kami tegaskan kembali, bahwa laporan yang dilakukan Dong Jingwei di Polres Metro Jakut tidak ada sangkut paut dengan kuasa yang kami terima di Batam. Sebab, objek laporan Dong Jingwei adalah dana titipan sebesar Rp1,8 miliar yang dititipkan pada tanggal 12 Juli 2024 dan akan dikembalikan tiga bulan terhitung dari tanggal terima dana titipan. Jelas ini di luar dari masalah pinjaman dana tambang dengan perjanjian jual beli bijih besi.”

“Jadi itu masalah terpisah, tidak ada hubungannya dengan perjanjian jual beli bijih besi dan dugaan cek kosong yang diberikan pihak Tomi Ciputro kepada Dong Jingwei.”

“Jadi kami kira, kuasa hukum Tomi Ciputro minim informasi dan salah menafsirkan permasalahan yang ada,” ujar Ismail.

“Terkait perjanjian jual beli bijih besi, kami juga punya bukti apa saja perjanjiannya, bagaimana izin tambangnya, bagaimana proses tambangnya, berapa kali jual beli bijih besinya yang sudah berjalan, berapa total uang Dong Jingwei dipakai untuk tambang itu, berapa yang ditawarkan pihak Tomi Ciputro besaran fee penjualan bijih besinya, berapa kali yang baru dibayar pinjamannya, apa saja masalah tambang itu, bagaimana tambang itu ditutup oleh bupati setempat, kita semua tahu. Jadi biarlah itu nantinya dibuktikan di ranah hukum,” terang Ismail.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa laporan yang ada di Polres Metro Jakut tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual beli bijih besi dan dugaan cek kosong yang diberikan pihak Tomi Ciputro. Itu masalah terpisah dan tidak ada hubungan dengan kami perwakilan Dong Jingwei di Batam,” tutup Ismail. (*)

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com