Batammoranews.com, Kamis 9 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Kinerja dan upaya penindakan rokok ilegal yang selama ini terus digencarkan aparat Bea Cukai, temuan peredaran rokok tanpa pita cukai merek H-Mind yang nyaris merata di seluruh wilayah Kota Batam kini memunculkan perhatian publik. Produk yang seharusnya termasuk dalam kategori barang kena cukai tersebut terpantau dijual bebas tanpa pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan media ini dalam kurun waktu seminggu kebelakang (3 hingga 9 April 2026), khususnya rokok tersebut ditemukan beredar di beberapa kawasan seperti Sagulung, Batu Aji, Bengkong, Batam Center hingga Sekupang. Distribusinya bahkan terpantau menjangkau berbagai jalur perdagangan mulai dari toko grosir, kedai harian, warung kecil hingga pedagang eceran.

Tentunya temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi barang kena cukai, khususnya di wilayah Batam yang memiliki karakteristik jalur perdagangan yang dinamis sebagai kawasan perdagangan bebas.

Dijual Jauh Lebih Murah, Jadi Celah Pasar

Dari hasil pantauan di lapangan, rokok H-Mind dijual dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp13.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal yang telah dikenakan cukai negara.

Selisih harga ini diduga menjadi faktor utama produk tersebut tetap diminati pasar, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah serta pedagang kecil yang mempertimbangkan daya beli konsumen.

Secara ekonomi, keberadaan rokok ilegal ini juga dinilai berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat karena produk legal harus menanggung beban cukai, pajak serta kewajiban regulasi lainnya.

Dampak Sosial Makin Dirasakan Masyarakat

Selain persoalan hukum dan ekonomi, dampak sosial dari maraknya rokok murah tanpa cukai juga mulai dirasakan masyarakat. Salah satu kekhawatiran utama adalah semakin mudahnya akses rokok bagi kalangan remaja.

Seorang warga yang juga orang tua yang ditemui saat investigasi menyampaikan keresahannya terhadap kondisi tersebut.

“Kami ini makin banyak kekhawatirannya Pak. Kerja susah, ekonomi juga sedang berat, ditambah lagi kami khawatir melihat anak-anak sekarang mudah sekali mendapatkan rokok murah di Batam ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan seorang tokoh masyarakat di wilayah Bengkong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Bukan hanya soal harga murah, saya pribadi juga khawatir soal bahan yang digunakan. Ini memang dugaan saya, tapi kalau tidak ada pengawasan ketat tentu kesehatan bisa sangat terdampak,” ujarnya.

Kekhawatiran lain yang berkembang di masyarakat adalah munculnya persepsi di kalangan remaja bahwa rokok merupakan barang konsumsi biasa yang mudah diperoleh tanpa kontrol.

Potensi Risiko Kesehatan dari Produk Tanpa Pengawasan

Selain tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, rokok ilegal juga dinilai memiliki potensi risiko kesehatan lebih besar karena tidak melalui pengawasan standar produksi, komposisi bahan maupun pengendalian mutu sebagaimana produk legal.

Produk tanpa identitas produsen yang jelas serta tanpa standar pengujian resmi berpotensi meningkatkan risiko paparan zat berbahaya yang tidak terkontrol.

Melanggar UU Cukai, Sanksi Tegas Menanti

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu:

Pasal 55 mengatur larangan penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan
Pasal 56 mengatur sanksi terhadap pihak yang menyimpan atau mengedarkan rokok ilegal

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penindakan hukum dapat menjangkau seluruh rantai distribusi, tidak hanya produsen tetapi juga distributor hingga penjual.

Ancaman terhadap Penerimaan Negara

Maraknya rokok ilegal juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting dalam APBN.

Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi:

Mengganggu stabilitas industri rokok legal
Menurunkan daya saing usaha resmi
Mengurangi potensi dana bagi hasil cukai ke daerah
Membuka ruang distribusi produk tanpa pengawasan mutu

Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat berdampak terhadap pembiayaan program kesehatan dan penegakan hukum yang sebagian bersumber dari dana cukai.

Sorotan terhadap Pengawasan Distribusi

Sebagai daerah dengan aktivitas logistik tinggi dan jalur perdagangan internasional, Batam dinilai membutuhkan pengawasan ekstra terhadap arus barang, termasuk barang kena cukai.

Peredaran rokok ilegal di tingkat eceran menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diperlukan pada jalur masuk barang, tetapi juga pada rantai distribusi hingga tingkat penjualan akhir.

Penguatan koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci, melibatkan Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, Satpol PP serta instansi pengawasan perdagangan.

Bea Cukai Diharapkan Perkuat Penindakan

Sejumlah masyarakat berharap aparat terkait dapat terus meningkatkan operasi penertiban rokok ilegal secara konsisten, baik melalui operasi pasar maupun pengawasan distribusi.

Selain penindakan, edukasi kepada pedagang juga dinilai penting agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai terkait temuan peredaran rokok H-Mind tanpa pita cukai tersebut guna memperoleh penjelasan resmi serta memastikan langkah pengawasan yang dilakukan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan.

Masyarakat berharap penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan sebagai penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda, kesehatan masyarakat serta menjaga penerimaan negara.

___AMB___
Redaksi Batammoranews.com