Batammoranews.com, Minggu 18 Oktober 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KARIMUN – Dugaan praktik perjudian jenis Cap Jie Kie atau tebak angka di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian. GERAK KEPRI dan GM FKPPI Kabupaten Karimun sebelumnya telah menyoroti dugaan aktivitas penjualan kupon di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kolong, Kecamatan Karimun, serta meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut.

Sorotan ini kembali mengangkat pertanyaan penting di tengah masyarakat: bagaimana perkembangan penanganan dugaan aktivitas tersebut, apakah sudah dilakukan penyelidikan, dan langkah apa yang telah diambil aparat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana?

Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai perkembangan terbaru dugaan aktivitas Cap Jie Kie tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa praktik tersebut masih berlangsung ataupun telah ditindak tanpa adanya keterangan dan data yang terverifikasi.

Namun, apabila terdapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan praktik perjudian, aparat berwenang diharapkan tidak berhenti pada pemantauan semata. Penelusuran fakta, pemeriksaan informasi, serta penindakan apabila ditemukan bukti yang cukup merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum.

GERAK KEPRI dan GM FKPPI Pernah Menyoroti Dugaan Penjualan Kupon

Dalam pemberitaan terdahulu, Ketua DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun, Mecky Dewancha, menyoroti informasi mengenai dugaan transaksi jual beli kupon Cap Jie Kie di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kolong, Kecamatan Karimun.

Saat itu, Mecky menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dan meminta aparat menelusurinya. Ia menekankan agar tindakan hukum dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana.

Sorotan serupa disampaikan Ketua GM FKPPI Kabupaten Karimun, Syahirul Alam. Dalam pemberitaan sebelumnya, Syahirul menilai informasi mengenai dugaan praktik perjudian perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Keduanya menempatkan persoalan tersebut sebagai hal yang perlu memperoleh perhatian. Meski demikian, pernyataan yang pernah disampaikan itu perlu dibedakan dari hasil penyelidikan resmi. Status dugaan, bukti, pihak yang terlibat, serta perkembangan penanganannya harus dipastikan melalui sumber yang berwenang.

KUHP Nasional Mengatur Ancaman Pidana bagi Pengelola Perjudian

Persoalan dugaan Cap Jie Kie tidak hanya menyangkut keresahan masyarakat, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif ketentuan pidana yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Ketentuan tersebut berlaku dalam kerangka KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 426 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ketentuan tersebut juga mencakup tindakan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berjudi.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. Apabila tindak pidana dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat pula dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sesuai ketentuan KUHP.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyelenggaraan perjudian tanpa izin, pihak yang mengelola, menyediakan kesempatan bermain, atau menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan bukti yang ditemukan.

Demikian pula terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pengumpul taruhan, penyalur kupon, atau bagian dari jaringan operasional, keterlibatan masing-masing harus diperiksa secara cermat. Penyebutan peran tersebut merupakan ruang pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang relevan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Penentuan pasal yang tepat, bentuk pertanggungjawaban, serta berat ringannya pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Polri Memiliki Kewenangan Menyelidiki dan Menindaklanjuti

Dasar kewenangan kepolisian juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 13 menyebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) huruf g mengatur tugas Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 ayat (1) juga memberikan kewenangan kepada Polri untuk menerima laporan atau pengaduan serta mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi kepolisian untuk menelaah informasi dugaan perjudian sesuai prosedur dan kewenangannya.

Dalam konteks Karimun, Polres Karimun diharapkan memberikan penjelasan apakah informasi mengenai dugaan Cap Jie Kie di kawasan Kolong pernah diterima, apakah sudah dilakukan pengecekan atau penyelidikan, serta apakah terdapat perkembangan penanganan yang dapat disampaikan kepada publik.

Apabila belum terdapat laporan resmi, informasi yang disampaikan masyarakat tetap dapat ditelaah sesuai mekanisme dan kewenangan kepolisian. Apabila telah ada laporan atau proses penanganan, perkembangan yang dapat dibuka kepada publik diharapkan disampaikan secara proporsional tanpa mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Instansi Terkait Diminta Tidak Saling Melepas Tanggung Jawab

Penanganan dugaan perjudian membutuhkan kejelasan mengenai kewenangan masing-masing instansi. Kepolisian menjadi pihak utama dalam penegakan hukum pidana, sedangkan pemerintah daerah dan unsur terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan, koordinasi, serta penanganan ketertiban sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Polres Karimun diharapkan menjadi pihak yang memberikan penjelasan utama mengenai aspek pidana dari dugaan tersebut. Polda Kepulauan Riau juga dapat dimintai keterangan mengenai koordinasi atau supervisi apabila diperlukan sesuai kewenangannya.

Pemerintah Kabupaten Karimun melalui perangkat daerah terkait diharapkan memberikan keterangan mengenai langkah pengawasan dan koordinasi yang dapat dilakukan sesuai tugas masing-masing. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran di luar aspek pidana, instansi yang berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengganti proses hukum. Sebaliknya, koordinasi antarinstansi semestinya memperjelas siapa yang berwenang melakukan tindakan, apa dasar tindakannya, dan bagaimana tindak lanjutnya dapat dipertanggungjawabkan.

Publik membutuhkan tindakan yang terukur, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan akan dipantau. Jika tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan secara terbuka juga penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi.

Transparansi Dibutuhkan untuk Menjawab Pertanyaan Publik

Dugaan praktik perjudian yang berulang kali menjadi perhatian masyarakat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pembiaran tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau belum tersedianya informasi kepada publik.

Karena itu, penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan menjadi penting. Kepolisian diharapkan dapat menjawab apakah sudah ada laporan, apakah lokasi yang pernah disebut telah diperiksa, dan apakah ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Jika ditemukan indikasi penyelenggaraan perjudian tanpa izin, penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur. Jika informasi yang beredar tidak terbukti, kejelasan hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh kepastian.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Konfirmasi Terbuka, Publik Menunggu Kejelasan

Perkembangan terbaru mengenai dugaan aktivitas Cap Jie Kie di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kolong, Kecamatan Karimun, masih perlu dikonfirmasi kepada Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, Mecky Dewancha, Syahirul Alam, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah dugaan aktivitas tersebut masih berlangsung, apakah kepolisian telah menerima laporan atau melakukan penyelidikan, dan apakah terdapat hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

GERAK KEPRI dan GM FKPPI sebelumnya telah menyampaikan sorotan terhadap persoalan ini. Kini, kejelasan tindak lanjut dari instansi berwenang menjadi bagian penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu yang terus berulang tanpa penjelasan yang memadai.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menyatakan adanya pembiaran oleh pihak tertentu. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, Mecky Dewancha, Syahirul Alam, serta pihak lain yang relevan. Setiap tanggapan yang diterima akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

(Redaksi)