Jejakdigitalpost.id, Jum’at 21 November 2025
Jakarta – INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat upaya pengembangan karir bagi petugas Pemasyarakatan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung tugas dan fungsi petugas yang berperan sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Kali ini, Ditjenpas menggelar Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) di Bidang Pembinaan Karir Petugas Pemasyarakatan untuk Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan, di Bekasi, Kamis (20/11).
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Ardian Nova Christiawan, yang mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan, menyampaikan bahwa profesionalitas, integritas, dan kompetensi petugas menjadi kunci utama dalam terselenggaranya pelayanan, pembinaan, dan pengamanan yang humanis serta berkeadilan.
“Karena itu, perlu diterapkan mekanisme pembinaan karir yang terukur, transparan, dan berbasis kinerja untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” ujar Ardian saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ditjenpas, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa keputusan Dirjenpas yang disosialisasikan merupakan langkah konkret untuk memastikan proses pembinaan karir petugas Pemasyarakatan berjalan secara jelas, objektif, dan akuntabel.
“Regulasi ini diharapkan memberikan arah yang pasti mengenai persyaratan, mekanisme, dan tahapan pengembangan karir, baik dalam aspek kepangkatan, jabatan, maupun pengembangan kompetensi,” jelas Aris.
Aris juga menegaskan bahwa pembinaan karir bukan sekadar masalah promosi jabatan. “Pembinaan karir juga mencakup pembangunan budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pemangku Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan (PKP dan PP) dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com




