Batammoranews.com, senin 05 Oktober 2026
BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri, khususnya dalam upaya mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Sepanjang September 2026, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 1.009 keberangkatan penumpang yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural ditunda di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian sekaligus upaya perlindungan masyarakat dari berbagai risiko yang dapat timbul akibat keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural, termasuk potensi eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan data Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan tersebut tersebar di sejumlah titik pemeriksaan keimigrasian. Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 893 orang.
Selanjutnya, penundaan keberangkatan tercatat di Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan, penundaan keberangkatan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap perjalanan ke luar wilayah Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai,” ujarnya.
Imigrasi Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikasi perjalanan penumpang sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap keberangkatan yang berpotensi melanggar ketentuan.
Upaya tersebut juga sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mendorong penguatan pengawasan serta sinergi penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
Melalui pengawasan yang lebih optimal, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen menjalankan fungsi keimigrasian secara efektif dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dengan jumlah 1.009 keberangkatan yang ditunda selama September 2026, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Batam untuk memastikan masyarakat yang akan bekerja di luar negeri menempuh prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






