Batammoranews.com, Senin 10 Agustus 2026
Batam, Batammoranews.com – Aktivitas penimbunan kawasan mangrove di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena adanya aktivitas penimbunan yang masih berlangsung, tetapi juga karena tugu batas kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan I HL 24 yang diduga sudah tidak terlihat di lokasi.
Tugu bertuliskan “Dilarang Mengganggu Milik Negara” tersebut sebelumnya menjadi penanda batas kawasan hutan. Hilangnya tanda batas itu kini memunculkan pertanyaan mengenai status kawasan yang sedang dikerjakan serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.
Temuan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena tugu batas kawasan hutan bukan sekadar penanda biasa. Keberadaannya berkaitan dengan penetapan batas suatu kawasan dan menjadi salah satu rujukan untuk mengetahui wilayah yang berada dalam penguasaan atau perlindungan negara.
Karena itu, apabila tugu tersebut benar telah dipindahkan, dirusak atau dihilangkan, perlu dipastikan kapan tindakan itu terjadi, siapa yang melakukannya, serta apa dasar dan kepentingannya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot M. Sinaga, ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Akan kami cek ke lapangan terkait dugaan hilangnya tugu batas tersebut,” ujar Lamhot.
Namun, ketika ditanyakan mengenai pihak yang menguasai lahan melalui PL maupun HPL di sekitar lokasi, Lamhot menyatakan pihaknya belum mengetahui perusahaan yang memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kalau soal siapa pemilik PL atau HPL, kami belum mengetahui perusahaan apa karena itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Di tengah belum jelasnya status penguasaan lahan tersebut, aktivitas penimbunan di kawasan mangrove tetap menjadi perhatian.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pekerjaan penimbunan diduga dilaksanakan oleh PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana.
Saat dikonfirmasi, seorang perwakilan perusahaan berinisial A membenarkan bahwa pihaknya berperan sebagai kontraktor pelaksana.
“Kami hanya sebagai kontraktor pelaksana, Bang. Saya masih berada di Malaka, Malaysia, membawa keluarga berobat. Silakan hubungi bapak ini,” ujarnya sembari memberikan nomor kontak seseorang berinisial Z yang disebut sebagai salah satu ketua organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Sagulung.
Keterangan tersebut kemudian membuka pertanyaan berikutnya. Jika PT Anetra Dikdaya Semesta hanya bertindak sebagai kontraktor, siapa pemberi pekerjaan atau pihak yang berada di balik kegiatan tersebut? Apa dasar penguasaan lahannya? Dan dokumen apa yang menjadi dasar dilaksanakannya penimbunan di kawasan mangrove tersebut?
Penelusuran juga mengarah kepada sumber material yang digunakan.
Tanah yang diduga digunakan untuk menimbun kawasan mangrove disebut berasal dari lokasi di belakang kawasan Candi Bentar, dekat Kantor Lurah Sei Inti, Kecamatan Sagulung.
Informasi ini memunculkan persoalan lain yang juga perlu diverifikasi. Apakah kegiatan pengambilan tanah atau cut and fill di lokasi sumber material telah mengantongi persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan?
Selain itu, perlu ditelusuri apakah lokasi pengambilan tanah tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan penimbunan di Sei Pelunggut, termasuk siapa pemilik atau penguasa lahannya dan siapa yang memberikan izin pekerjaan.
Rangkaian aktivitas tersebut menjadi penting diperiksa karena penimbunan atau reklamasi di kawasan pesisir dan mangrove memiliki konsekuensi terhadap lingkungan serta tata ruang wilayah.
Secara hukum, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahan yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memenuhi persyaratan persetujuan lingkungan sesuai karakteristik dan skala kegiatannya. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL apabila dipersyaratkan, juga perlu dipastikan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Begitu pula kegiatan pengambilan material tanah. Legalitas sumber material, persetujuan teknis serta perizinan yang diwajibkan harus dapat ditunjukkan apabila kegiatan tersebut memang dilaksanakan secara sah.
Dengan demikian, persoalan di Sei Pelunggut tidak hanya menyangkut aktivitas penimbunan mangrove. Ada sedikitnya beberapa hal yang perlu mendapatkan kepastian dari instansi berwenang, yakni status kawasan HL 24, keberadaan tugu batas, dasar penguasaan lahan, legalitas kegiatan penimbunan, asal material tanah, dokumen lingkungan serta pihak yang menjadi pemberi pekerjaan.
Jika seluruh dokumen dan perizinan ternyata lengkap, maka hal tersebut tentu dapat memberikan kepastian kepada publik mengenai dasar hukum kegiatan di lokasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan tanpa persetujuan lingkungan atau perizinan yang diwajibkan, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula dugaan hilangnya tugu batas HL 24 perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan. Jika terbukti terdapat tindakan pemindahan, perusakan atau penghilangan tanpa dasar hukum, aparat perlu menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, BP Batam, Balai Pengelolaan Hutan serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada legalitas kegiatan penimbunan, tetapi juga menelusuri rantai kegiatan dari lokasi sumber material hingga lokasi pembuangan atau penimbunan.
Termasuk memastikan siapa pemilik atau penguasa lahan, siapa pemberi pekerjaan, siapa kontraktor pelaksana, dari mana material berasal, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan perizinan.
Sebab, apabila aktivitas tersebut berada di kawasan yang berbatasan atau masuk dalam kawasan hutan yang ditandai HL 24, maka kepastian mengenai batas kawasan menjadi hal yang sangat penting sebelum kegiatan lebih jauh dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan tersebut masih menunggu verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Batammoranews.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk menelusuri status kawasan, legalitas kegiatan, serta hasil pengecekan instansi berwenang terhadap dugaan hilangnya tugu batas HL 24.
Publik tentu berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan profesional, sehingga kepastian hukum, perlindungan kawasan mangrove dan kepentingan negara tetap terjamin.
(Tim Batammoranews.com)







