Batammoranews.com, Minggu 7 Juni 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Pemberitaan mengenai proyek penimbunan dan reklamasi berskala besar yang diduga dilakukan oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Tim Investigasi Batammoranews.com menyoroti dugaan aktivitas penimbunan di kawasan pesisir yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, ekosistem mangrove, serta perubahan bentang alam pesisir.

Selain persoalan lingkungan, legalitas proyek tersebut juga menjadi sorotan karena hingga kini belum terlihat adanya keterbukaan informasi yang memadai terkait dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan reklamasi dan penimbunan dalam skala besar tersebut.

Aktivitas yang melibatkan alat berat dan lalu lalang kendaraan pengangkut material dalam jumlah besar itu menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait izin reklamasi, Persetujuan Lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, hingga izin pemanfaatan kawasan pesisir yang menjadi kewenangan sejumlah instansi pemerintah.

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Tim Batammoranews.com kembali melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional maupun pengurusan administrasi proyek yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Dari hasil penelusuran di lapangan, salah seorang sumber berinisial ML menyebut nama Ernawati sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam pengurusan proyek tersebut.

> “Kalau pengerjaan itu, ada yang berperan dan bisa dibilang yang handle juga lah, namanya Ernawati,” ujar ML kepada awak media saat ditemui di salah satu kedai kopi di kawasan KBC, Batam.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena berdasarkan data yang dihimpun awak media, Ernawati diketahui memiliki keterkaitan dengan salah satu partai politik yang cukup dikenal di Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau.

Dugaan keterlibatan Ernawati dalam proyek tersebut turut diperkuat oleh pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan media Intuisi.net tertanggal 23 Mei 2026. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Ernawati mengakui dirinya bekerja di PT Pasifik Karyasindo Perkasa dan turut terlibat dalam proses pengurusan perizinan lahan yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.

Munculnya nama Ernawati dalam polemik proyek reklamasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Salah satunya terkait kapasitas dan perannya dalam pengurusan perizinan proyek yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Tim Batammoranews.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Ernawati melalui pesan WhatsApp. Selain meminta klarifikasi mengenai perannya di PT Pasifik Karyasindo Perkasa, awak media juga mempertanyakan apakah benar yang bersangkutan merupakan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), serta apabila benar, apakah menjabat pada tingkat DPC Kota Batam maupun DPD/DPW Provinsi Kepulauan Riau.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa polemik ini tidak semata menyangkut siapa yang terlibat dalam pengurusan proyek, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas terkait legalitas kegiatan reklamasi serta dampaknya terhadap lingkungan hidup dan kawasan pesisir.

Masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan penelusuran secara transparan dan menyeluruh. Beberapa instansi yang dinilai memiliki fungsi pengawasan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui unit yang membidangi pengelolaan lahan dan perizinan pemanfaatan kawasan.

Selain itu, masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turut melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Di antaranya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang membidangi tindak pidana lingkungan hidup, sumber daya alam, dan pemanfaatan ruang, serta instansi pengawas lainnya sesuai kewenangannya.

Harapan tersebut dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya transparansi terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, terlebih yang menyangkut lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam.

Hingga saat ini, publik masih menantikan penjelasan resmi dari pihak PT Pasifik Karyasindo Perkasa maupun instansi terkait mengenai legalitas proyek reklamasi dan penimbunan tersebut, termasuk kejelasan dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaannya serta langkah-langkah mitigasi terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Batammoranews.com akan terus melakukan penelusuran dan menyajikan perkembangan terbaru terkait polemik proyek reklamasi di kawasan Batu Besar, Nongsa, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.A/AMB