Batammoranews.com, Jumat 15 Mei 2026
Batam – Aktivitas penimbunan berskala besar terpantau berlangsung di kawasan milik PT Pasifik Karyasindo Perkasa pada Kamis malam (14/05). Proyek yang diduga merupakan bagian dari pengembangan atau perluasan lahan perusahaan tersebut terlihat beroperasi secara intensif dengan keluar-masuk kendaraan truk roda 10 berwarna hijau nyaris tanpa henti hingga larut malam.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, mobil pengangkut material tanah keluar masuk hanya dalam hitungan menit. Dari catatan trip dan nota ceker yang terlihat di pos pengawasan proyek, aktivitas pengangkutan diperkirakan mencapai ratusan trip dalam satu malam.
Saat tim mencoba mendekati pos pencatatan kendaraan untuk meminta keterangan terkait aktivitas proyek tersebut, terlihat terdapat dua nama perusahaan penyuplai material tanah yang tercantum dalam nota trip, yakni Gatra Jaya Perkasa dan Sarana Usaha Gemilang.
Ketika dimintai keterangan mengenai siapa penanggung jawab proyek penimbunan sebagai perwakilan dari PT Pasifik Karyasindo Perkasa, salah seorang pekerja yang bertugas melakukan pencatatan kendaraan hanya memberikan jawaban singkat dan terkesan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya masih baru kerja di sini,” ujarnya sambil tetap melanjutkan pekerjaannya tanpa merespons lebih jauh pertanyaan dari tim media.
Sementara itu, saat ditanyakan terkait jam operasional proyek, seseorang yang diduga bagian dari pengamanan lokasi menyebut aktivitas dilakukan hampir tanpa henti.
“Ini kerja siang malam kalau cuaca bagus,” ujarnya singkat.
Karena minimnya informasi yang diperoleh di lapangan, tim media kemudian mencoba menelusuri pihak penyuplai material tanah. Salah satu perwakilan dari armada pengangkut tanah yang disebut berasal dari Gatra Jaya Perkasa, berinisial Rsk, mengaku tidak mengetahui detail pekerjaan tersebut.
“Maaf bang, aku bukan penanggung jawabnya, hanya pekerja harian. Saya kurang tahu bang kalau itu, coba tanya ke PJ lapangannya bang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/05).
Pada saat melakukan penelusuran di lokasi pada Kamis malam (14/05), tim media juga sempat mendatangi kantor PT Pasifik Karyasindo Perkasa guna melakukan konfirmasi langsung terkait aktivitas penimbunan tersebut. Namun, petugas keamanan perusahaan menyampaikan bahwa pihak perusahaan sedang libur sehingga belum ada pihak manajemen yang dapat memberikan keterangan resmi kepada media.
Oleh karena itu, upaya konfirmasi lanjutan akan kembali dilakukan pada hari kerja, yakni Senin (18/05) atau pada kesempatan berikutnya. Hasil konfirmasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan nantinya akan diperbarui pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi dan pemenuhan hak jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT Pasifik Karyasindo Perkasa terkait legalitas proyek, perizinan kegiatan penimbunan, serta asal-usul material tanah yang digunakan dalam proyek tersebut.
Penelusuran asal material menjadi penting mengingat tanah timbunan diduga didatangkan dari luar area proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait sumber material yang digunakan, apakah berasal dari aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit yang telah mengantongi izin resmi atau justru berasal dari kegiatan galian yang tidak memiliki legalitas.
Selain itu, publik juga dinilai berhak mengetahui kelengkapan dokumen perizinan proyek mengingat skala aktivitas yang terpantau sangat besar dan berlangsung secara masif dalam jangka waktu yang diperkirakan cukup lama.
Tidak hanya itu, aktivitas penimbunan yang diduga mengarah pada reklamasi pesisir juga disebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem mangrove di sekitar lokasi. Dari pantauan di lapangan, sebagian area pesisir tampak mulai tertutup material tanah timbunan.
Jika kegiatan tersebut masuk dalam kategori reklamasi wilayah pesisir, maka pelaksanaannya wajib mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang pesisir, termasuk reklamasi, wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup serta mengantongi izin dan dokumen lingkungan yang sesuai.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup juga wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan.
Aktivitas penimbunan di kawasan pesisir juga perlu disesuaikan dengan kesesuaian tata ruang dan batas Penetapan Lokasi (PL) yang telah diberikan. Sebab, dalam sejumlah kasus reklamasi dan penimbunan pesisir di Batam, kerap muncul dugaan aktivitas yang melewati batas PL atau melakukan perluasan area ke wilayah laut tanpa kejelasan izin tambahan.
Apabila benar terdapat aktivitas reklamasi atau penimbunan yang melebihi batas alokasi lahan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi pertanahan. Karena itu, klarifikasi dari pihak PT Pasifik Karyasindo Perkasa maupun instansi terkait sangat diperlukan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.A/AMB







