Batammoranews.com Rabu 13 Mei 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Persoalan lahan tidur atau lahan yang belum dimanfaatkan di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Di tengah dorongan pemerintah untuk mempercepat investasi dan pembangunan, sejumlah titik lahan strategis justru masih terlihat terbengkalai meski telah memiliki alokasi resmi dari BP Batam.

Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian berada tepat di depan Kantor BP Batam, persis di samping Gedung Jasa Raharja. Di lokasi tersebut terpampang papan informasi kepemilikan lahan atas nama PT Pasific Multisindo Perkasa (PT PMP), lengkap dengan dasar penerbitan Penetapan Lokasi (PL).

Berdasarkan pantauan tim investigasi media ini sejak 1 Mei 2026, pada plang tersebut tertulis:

“Lahan ini milik PT Pasific Multisindo Perkasa berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi Nomor 222080369 tanggal 30 Maret 2022 dan SKEP Nomor 3467/A3.5/L/4/2022 tanggal 08 April 2022.”

Keberadaan lahan tersebut memunculkan perhatian publik lantaran hingga kini belum terlihat adanya aktivitas pembangunan yang signifikan di lokasi.

Padahal, BP Batam selama ini memiliki kebijakan evaluasi terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Dalam sejumlah ketentuan pengelolaan lahan di Batam, lahan yang telah dialokasikan namun tidak direalisasikan dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan evaluasi administratif hingga pencabutan alokasi.

Kebijakan tersebut selama ini menjadi bagian dari upaya pengendalian lahan agar tidak menjadi objek spekulasi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan investasi serta pembangunan daerah.

Berdasarkan penelusuran tim media ini, lahan tersebut sebelumnya juga disebut pernah ditarik kembali oleh BP Batam dari pemilik terdahulu pada periode 2020–2021 karena tidak dimanfaatkan. Selanjutnya, lahan kembali dialokasikan kepada PT PMP pada tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam papan informasi di lokasi.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan aturan. Pasalnya, apabila alokasi diterbitkan sejak 2022, maka hingga 2026 telah berjalan sekitar empat tahun tanpa adanya pembangunan yang terlihat secara fisik di area tersebut.

Sorotan publik semakin menguat karena posisi lahan berada tepat di depan kantor lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan lahan di Batam.

Tim media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam melalui Kepala Bagian Humas, Aftar, sebanyak dua kali. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi terkait status maupun evaluasi terhadap lahan tersebut.

“Sabar ya Bang, nanti akan kami tanyakan ke bagiannya,” ujar Aftar melalui sambungan telepon pada Senin (11/05).

Hingga kini belum terdapat tanggapan lanjutan ataupun klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan status lahan tersebut.

Seorang tokoh muda Batam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyoroti persoalan pengawasan lahan di Batam. Menurutnya, masyarakat selama ini melihat adanya perbedaan penanganan terhadap sejumlah lahan yang tidak dibangun.

“Kalau diperhatikan memang sering muncul pertanyaan di masyarakat soal konsistensi penertiban lahan. Ada yang cepat dievaluasi, ada juga yang bertahun-tahun belum dibangun tetapi belum terlihat tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sorotan terhadap persoalan serupa sebelumnya juga pernah muncul dalam pemberitaan media lokal. Seperti di kutip dari media online, yakni Media batamnow.com, dalam pemberitaannya tertanggal 30 Maret 2026 menyebut adanya dua bidang lahan yang dialokasikan kepada seorang pejabat yang saat itu masih berstatus anggota DPR RI dan kini menjabat sebagai kepala daerah di salah satu kabupaten di Kepulauan Riau. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa hingga kurang lebih tiga tahun berjalan, lahan dimaksud juga belum terlihat adanya pembangunan fisik yang signifikan.

Kondisi-kondisi seperti ini dinilai penting untuk ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penerapan aturan pengelolaan lahan di Batam. Konsistensi pengawasan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam guna memperoleh penjelasan resmi terkait status, evaluasi, serta tindak lanjut terhadap lahan dimaksud.A/AMB