Batammoranews.com, Rabu 13 Mei 2026
Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fefrian, Asisten Rumah Tangga (ART) di MK Managemen sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu asal Lampung Dwi Putri Aprilian Dini dengan terdakwa Wilson Lukman Cs di Pengadilan Negeri Batam, Senin 11 Mei 2026.
Pada sidang dengan agenda pembuktian ini, ART yang sudah bekerja selama sebulan lebih di mess agensi pemandu lagu (LC) milik terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami tersebut membeberkan fakta baru soal keterlibatan sejumlah LC dalam pembuatan video rekayasa yang menjadi pemicu utama penyiksaan yang mengakibatkan kematian korban Dwi Putri.
Ia mengungkapkan ada tujuh orang pemandu lagu (LC) yang bekerja di MK Manajemen yang terlibat membantu terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami dalam pembuatan video rekayasa pada Senin 25 November 2025.
“Anak-anak LC (terlibat). L, K, D, J, R, N dan P (nama diinisialkan),” ujarnya kepada Majelis Hakim.
Mendengar pengakuan dari saksi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah meminta JPU menghadirkan sejumlah LC tersebut dihadirkan sebagai saksi pada persidangan berikutnya.
“Nanti dijadwalkan jadi saksi berikutnya,” tegas Ketua Majelis Hakim kepada JPU.
### Saksi ART Ungkap Rangkaian Kejadian dan Kondisi Korban Pasca Video Rekayasa
Saksi mengungkapkan terdakwa Wilson Lukman datang ke mess MK Manajemen dalam kondisi marah setelah melihat video rekayasa (seolah-olah korban mencekik leher terdakwa Anik Istiqomah Noviana) tersebut.
“Koko (terdakwa Wilson) marah ke korban dan teriak-teriak. Saya dengar ada suara pemukulan. Saya tidak melihat (pemukulan), karena saya berada dibelakang,” bebernya.
Ia mengungkapkan sebelum pembuatan video rekayasa tersebut, pada Senin dini hari terjadi keributan di dalam mess.
“Setelah ritual, korban seperti dalam kondisi mabuk. Saat itu korban minta tolong ke saya ambilkan air karena tenggorokannya panas, setelah itu dia muntah-muntah. Senin subuh ada keributan gara-gara korban muntah-muntah.”
Menurut saksi pada Kamis siang, terdakwa Wilson menyuruh terdakwa Papi Tama dan Papi Carles untuk memandikan korban di tempat mesin cuci.
“Saat itu saya memasak, disuruh (memandikan korban) ke tempat mesin cuci dekat meja makan. Korban diangkat ke tempat cucian oleh papi tama dan charles. Korban berbaring di lantai (tempat cucian) dengan kondisi telanjang bulat,” bebernya.
Ia juga mengaku sempat melihat korban dimandikan dalam posisi berbaring di lantai dengan tangan diborgol dan mulut dilakban.
“Saya tidak sanggup melihatnya,” ujarnya.
Ketika JPU menanyakan bagaimana cara korban dimandikan, saksi menangis histeris dan tak mampu menjelaskan. Ketua Majelis Hakim kemudian menskors persidangan karena melihat kondisi saksi yang terus menangis.
Setelah sidang dilanjutkan kembali, saksi juga mengaku sempat berjanji kepada korban untuk membawanya keluar dari mess tersebut.
“Pada hari kamis saya sudah bertekad mau keluar (dari mess) ketika korban sudah babak belur,” ucapnya.
Setelah menjelaskan kondisi korban pada hari Selasa dan Rabu di dalam mess, saksi ART ini juga mengaku melihat langsung terdakwa Wilson Lukman memukul korban di hari Kamis.
“Di hari kamis saya diminta Kak Melika (terdakwa) untuk bangunkan korban. Dipukul pakai sapu. Saya peluk dia (korban), saat itu korban sudah tidak bisa berdiri tegak,” bebernya.
Ia mengatakan kondisi korban di hari Kamis sudah babak belur, dan sudah sulit untuk berbicara.
“Korban sudah kayak cadel, sudah susah untuk bicara,” ucapnya.
Pada keterangan saksi tiga orang tenaga medis RS Elisabeth Sei Lekop sebelumnya, diketahui bahwa korban tiba di IGD pada Jumat 28 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, sudah dalam kondisi meninggal dunia.(A/AMB)







