Batammoranews.com, Senin 11 Mei 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Sidang Ke 3 kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini, dengan terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama (penuntutan terpisah), kembali digelar di PN Batam, Senin (11/5/2026) sore.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan menghadirkan empat orang saksi, yakni tiga tenaga medis dari RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung, yaitu dr. Felix, dr. Rifa, dan perawat Yohannes, serta Fefrian selaku Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di mess Ladies Companion (LC) milik terdakwa Meylika Levana.

Sebelum para saksi memberikan keterangan, JPU menjelaskan bahwa saksi dari RS Elisabeth Sei Lekop merupakan tenaga medis yang memeriksa kondisi korban saat berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sedangkan ART merupakan saksi yang melihat fakta pembunuhan yang dilakukan para terdakwa di rumah atau mess LC milik terdakwa Meylika Levana Alias Mami.

Dari keterangan yang telah disampaikan, saksi Yohannes mengatakan mobil yang membawa korban Dwi Putri tiba di IGD RS Elisabeth Sei Lekop pada Jumat, 28 November 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu korban dibawa menggunakan mobil berwarna putih Satu laki-laki dan tiga perempuan turun dari mobil. Satu laki-laki dan satu perempuan ada di sini (persidangan), yakni terdakwa Wilson dan Anik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah mobil yang membawa korban tiba di depan IGD, dirinya bersama tenaga medis lainnya langsung membawa korban ke ruang IGD untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang saya lakukan setelah pindah ke dalam (ruangan IGD) mengecek nadi dan nafas korban. Setelah dicek, nadi tidak ada. Saat itu korban sudah bau busuk. Selanjutnya saya lakukan rekam jantung, hasilnya saya print dan saya kasih ke dokter, setelah itu dokter menyatakan korban sudah meninggal,” terangnya.

Yohannes juga mengaku melihat kondisi korban saat itu mengalami lebam di wajah, perut membesar, paha memerah-merah, dan keluar cairan dari hidung.

“Setelah melakukan EKG (rekam jantung) dan dinyatakan meninggal sama dokter, saya kemudian menghubungi security untuk memindahkan korban ke ruang jenazah,” ucapnya.

Saksi selanjutnya, dr. Rifa, turut menjelaskan kondisi korban Dwi Putri saat diperiksa di IGD RS Elisabeth Sei Lekop.

“Saat tiba di IGD, kondisi pasien (korban) terlihat bagian kepala lebam berwarna ungu kebiruan, bagian perut terlihat membesar, kalau perut ditekan itu isinya seperti air, di bagian tangan kulit sudah mulai terkelupas, di bagian kaki dan paha ada lebam,” terangnya.

Ia juga mengaku mengecek nadi dan detak jantung korban di IGD.

“Detak jantung sudah tidak ada, pergerakan nafas juga tidak ada. Lalu setelah tidak ada detak jantung dan nafas, pupil mata juga dicek. Kondisi pupil mata sudah membesar maksimal. Kita cek juga bagian jarinya, dan kondisi jari pasien (korban) sudah pucat,” jelasnya.

Sementara itu, dr. Felix menjelaskan kondisi korban saat tiba di RS Elisabeth Sei Lekop dan diperiksa di ruang IGD.

“Ketika korban tiba, saya bersama perawat Yohannes dan Bidan Grace turun duluan membawa ke mobil yang membawa pasien (korban), selanjutnya kita pindahkan ke IGD,” ujarnya.

Ia mengatakan saat pasien diperiksa di IGD, nadi dan nafas korban sudah tidak ada.

“Saat kami periksa nadi dan nafas pasien sudah tidak ada. Lalu periksa mata juga, yakni respon pupil mata terhadap cahaya. Itu adalah tanda-tanda kematian yang sudah sangat jelas,” ujarnya.

dr. Felix menegaskan bahwa saat pasien diperiksa di IGD, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat korban dibawa ke IGD masih menggunakan masker.

“Di bagian wajah terpasang masker. Di dalam masker itu ditemukan ada tisu atau kain berwarna putih yang sudah bercampur dengan darah. Ketika perut pasien ditekan dari hidung mengeluarkan cairan bercampur darah,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah hasil EKG (rekam jantung) keluar sekitar pukul 22.25 WIB, pasien dinyatakan telah meninggal dunia.

“Pasien datang sekitar pukul 22.00 WIB, dipindahkan ke IGD sampai hasil EKG (rekam jantung). Saya menyatakan kematian pasien pukul 22.25 WIB,” imbuhnya.

dr. Felix juga menyebut dirinya sempat mencurigai kondisi korban dan kemudian menghubungi pihak manajemen RS Elisabeth Sei Lekop.

“Ada (curiga), kami menghubungi manajemen rumah sakit,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi tenaga medis dari RS Elisabeth Sei Lekop, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ART yang bekerja di mess LC milik terdakwa Anik Istiqomah alias Meylika Levana(Mami).A/AMB