Batammoranews.com, Senin 27 April 2026
Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai menggelar sidang perdana perkara nomor 264/Pid.B/PN Btm dengan terdakwa Wilson Lukman Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, Senin (27/04/2026).
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyeret empat terdakwa sekaligus dan memuat dakwaan berlapis. Korban sebelumnya diketahui diduga akan dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC).
Sidang berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi dua hakim anggota. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama.
Seluruh terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam dan menjalani proses hukum dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam jalannya sidang, penasihat hukum Wilson Lukman dari Golds & Partners Law Office mengajukan permintaan agar surat dakwaan dibacakan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa.
Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum kemudian lebih dahulu membacakan dakwaan terhadap Wilson Lukman alias Koko.
JPU Gustirio Kurniawan menjelaskan, peristiwa yang didakwakan terjadi dalam kurun waktu 25 hingga 27 November 2025 di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Lokasi tersebut disebut sebagai titik utama kejadian. Sementara lokasi lain masih menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang akan diuji dalam proses persidangan.
“Atau di suatu tempat lainnya, yang masih termasuk ke dalam daerah hukum PN Batam yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini,” jelasnya.
Dalam dakwaan pertama, Wilson diduga turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu hingga merampas nyawa orang lain.
“Bahwa uraian perbuatan terdakwa dilampirkan dalam surat dakwaan dan dianggap dibacakan,” kata Gustirio.
Bahwa perbuatan terdakwa Wilson, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
“Yaitu pembunuhan berencana,” jelasnya.
Pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa turut serta melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Di dakwaan melakukan pembunuhan,” ujarnya lagi.
Sementara dalam dakwaan ketiga, terdakwa juga diduga melakukan penganiayaan berat yang diduga direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 469 (2) Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang,” tambah Gustirio.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Wilson untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Terdakwa kemudian menyerahkan tanggapan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Kami dari penasehat hukum tidak mengajukan perlawanan, yang mulia,” ujar kuasa hukum Wilson.
Majelis hakim selanjutnya memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Kalau tidak melakukan perlawanan, kita lanjut sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi, untuk itu kami memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi dengan waktu satu minggu,” kata hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Setelah persidangan ditutup, para terdakwa kembali dibawa keluar ruang sidang menuju ruang tahanan PN Batam.
Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian. Jalannya persidangan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut termasuk perkara pidana berat yang menyita perhatian masyarakat Kota Batam.(A/AMB).







