Batammoranews.com, Kamis April 2026
Jakarta- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan kasus penggerebekan sejumlah pabrik produksi gas N2O ilegal bermerek ‘Whip Pink’ di wilayah Jakarta.
Dalam unggahan Instagram @widelhen, pada Kamis, 16 April 2026, dilaporkan, ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat disita polisi.
“Ditemukan juga tabung kosong yang siap diisi ulang, ribuan nozzle, mesin pengisi otomatis, mesin press hingga cairan perasa buah,” tulis postingan tersebut.
Hal yang tak kalah menyita perhatian publik, yakni omzet penjualan dari pabrik tersebut diduga mencapai miliaran rupiah per bulan.
Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian ihwal kasus penggerebekan terhadap sejumlah pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah Jakarta tersebut? Berikut fakta terkini di antaranya.
Sediaan Farmasi Jenis N2O
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 13-14 April 2026.
Hal tersebut, dimulai dari penelusuran di ruko hingga lokasi produksi di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Dalam penggerebekan sejumlah pabrik ‘Whip Pink’ itu, Eko menyebut pihak terkait mengedarkan sediaan farmasi berjenis gas N2O.
“Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink,” kata Eko dalam keterangan resminya, pada Rabu, 15 April 2026.
Bermula dari Laporan Transaksi
Eko menuturkan, kasus ini bermula dari informasi terkait peredaran gas tersebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menyikapi laporan tersebut, penyidik lantas melakukan penyamaran dengan memesan produk melalui sebuah nomor WhatsApp.
“Setelah pesanan terkonfirmasi oleh admin melalui WhatsApp, tim melakukan transaksi pembayaran senilai Rp578.000,” beber Eko.
Pesanan Dikirim Pakai Ojol
Dalam kasus ini, polisi menyebutkan barang pesanan dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) melalui titik pengambilan di Gang Mantri 4, Kemayoran.
Eko lantas menjelaskan, penyidik lalu melacak lokasi yang digunakan sebagai tempat distribusi.
“Selanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan penindakan dengan memasuki ruko tersebut dan mendapati seorang laki-laki bernama saudara Sugiyo,” terangnya.
“Serta ditemukan produk-produk tabung gas N2O merek Whip Pink berbagai varian berat di lokasi tersebut,” tambah Eko.
Penggerebekan 2 Pabrik di Jakarta Utara
Dalam kesempatan yang sama, Eko menyebut penyidik melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah Pulogadung, Jakarta Utara.
Pada pabrik tersebut, polisi menemukan pihak yang berperan sebagai admin penjualan sekaligus bagian akuntansi bernama Etikasari.
“Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari Etikasari menggunakan 3 unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merek Whip Pink,” sebut Eko.
Selanjutnya, penyidik juga menelusuri lokasi produksi ‘Whip Pink’ yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Di lokasi ini, petugas menemukan 4 pekerja yang terlibat dalam proses produksi barang ilegal tersebut.
“Pada Selasa, 14 April 2026, tim memasuki alamat dimaksud dan mendapati 4 orang yang merupakan karyawan di lokasi produksi gas N2O merek Whip Pink,” terang Eko.
Ribuan Tabung Disita
Dalam kasus ini, polisi telah menyita ribuan tabung gas siap edar beserta peralatan produksi.
Total terdapat 1.784 tabung berbagai ukuran, mulai dari 640 gram hingga 5.100 gram, serta 274 tabung kosong yang siap diisi ulang.
Selain itu, polisi juga menemukan ribuan nozzle, mesin pengisian otomatis, mesin pres, cairan perasa, hingga perlengkapan pengemasan.
“Tim juga menemukan produk gas N2O merek Whip Pink berbagai varian berat yang sudah siap edar,” ungkap Eko.
Omzet Diduga Capai Miliaran
Dalam praktiknya, proses distribusi disinyalir kerap dilakukan dengan sistem pemesanan daring.
Eko menuturkan adanya dugaan admin mengatur pengiriman barang dari gudang terdekat menggunakan jasa ojek online.
“Kemudian memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada gudang tersebut,” tuturnya.
Usai penggerebekan di sejumlah pabrik ‘Whip Pink’ tersebut, Eko menyebut omzet bisnis ilegal tersebut mencapai 2 hingga 5 miliar rupiah per bulan.
“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp7,1 miliar,” sebut Eko.
“Dan rata-rata per bulan berada di angka Rp2 hingga Rp5 miliar,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal kasus penggerebekan terhadap pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah Jakarta tersebut.***
(JJ)







